Pelayanan Pengadilan Agama Kudus ( Foto : KlikFakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Triwulan Pertama di tahun 2021 angka perceraian di Kabupaten Kudus mengalami peningkatan. Dari Januari hibgga Maret tercatat 385 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kudus.
Akibatnya, banyak perempuan dan laki-laki di Kota Kretek telah berubah status menjadi janda dan duda. Dari jumlah tersebut, 316 kasus perceraian diantaranya sudah diputus cerai oleh pengadilan.
“Kasus perceraian itu dari bulan Januari – Maret 2021. Jumlah itu naik dalam kurun waktu yang sama ditahun 2020, yakni ada 340 perkara masuk dan 306 perkara cerai yang sudah diputus,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis.
Ia menjabarkan dari 316 kasus perceraian yang sudah diputuskan, ada 231 perkara diantaranya merupakan cerai gugat. Sementara 85 perkara lain, merupakan cerai talak.
“Sejauh ini, kasus perceraian memang didominasi dari pihak perempuan yang mengajukan atau cerai gugat,” ucapnya.
Pengadilan Agama, lanjut Muchlis, juga wajib memediasi kedua belah pihak sebelum perkara penceraian tersebut diputuskan.
“Kalau kedua pihak hadir saat persidangan itu wajib dari kami untuk memediasi. Tapi memang jarang sekali yang berhasil, karena saat mengajukan cerai juga biasanya masalahnya itu sudah berlarut – larut lama. Jadi memang susah untuk memediasi,” tandasnya.
Disinggung soal faktor penyebab perceraian, ia menjelaskan, banyak faktor penyebab perceraian yang terjadi di Kota Kretek. Mulai dari perselisihan atau pertengkaran sengit antara kedua belah pihak yang akanya mencapai 206 perkara, penyebab faktor ekonomi ada 81 perkara dan meninggalkan salah satu pihak ada 41 perkara.
“Tiga itu faktor yang mendominasi. Tapi ada juga faktor lain, seperti murtad, dihukum penjara, sampai kawin paksa,” ungkapnya.
Ra