Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma bersama Wakapolres Eko Rubiyanto (foto : klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Capres fiktif asal Kudus Nurhadi diamankan Polres Kudus, Senin (26/4/2021) malam. Hal ini dikarenaka Nurhadi memposting pernyataan tidak pantas soal kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam, di akun media sosialnya.
Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma menbenarkan bahwa akibat postingannya, Nurhadi kini tengah ditahan di Mapolres Kudus. Nurhadi diamankan petugas semalam dirumahnya.
“Yang bersangkutan kami amankan semalam pukul 22.00 WIB, ” katanya Selasa (27/4/2021).
Aditya menyebut, saat ini Nurhadi tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan juga belum berstatus sebagai tersangka.
“Sementara masih tahap pemeriksaan, terkait motif, maksud ataupun tujuan yang bersangkutan memposting kata-kata itu, keterangan sementara itu bercanda. Tapi masih kami dalami lagi, ” ungkapnya.
Atas perbuatanya, Nurhadi terancam dengan pasal 28 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), “Dengan ancaman enam tahun penjara, ” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih, peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala merupakan kabar duka bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Yang gugur itu prajurit-prajurit bangsa, hendaknya kita ada rasa simPATI kepada korban dan keluarga korban. Tidak malah menjadikan suatu lelucon atau hal lain yang bisa tambah melukai perasaan keluarga, ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, sosok yang pernah viral sebagai calon presiden fiktif menjelang pilpres lalu kini tersandung masalah atas sebuah postingannya di media sosial.
Warga Mejobo yang poster pencapresan fiktifnya sempat viral bahkan nasional dengan tag line dan mengusung tagline “Tranjal Tronjol Maha Asyik”.
Setelah viral, Nurhadi juga di datangi oleh sejumlah aparat secara bergantian. Tak berselang lama juga beredar sebuah video berdurasi 49 detik. Video tersebut berisi permintaan maaf Nurhadi yang membuat postingan selengekan itu.