Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Kudus, Polisi Ringkus Penjual dan 19,7 Kilogram Obat Mercon


Barang bukti bubuk petasan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kudus (foto : KlokFakta.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil meringkus dua orang penjual petasan di dua lokasi belum lama ini. 

Satreskrim Polres Kudus, berhasil mengamankan puluhan bungkus bubuk petasan, dengan berat 19,7 kilogram.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan kedua pengusaha petasan tersebut diringkus di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo. Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 April 2021 dan Sabtu, 24 April 2021.

Di TKP pertama, yakni Jalan Kudus – Jepara Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. Tersangka MA, 18 tahun, diringkus saat akan transaksi jual beli obat mercon.

“Tersangka MA diamankan pada Minggu, 18 April 2021. Saat penangkapan dia transaksi obat mercon seberat 14,2 kilogram,” ujar Aditya.

Selain mengamankan barang bukti obat mercon. Dalam penangkapan MA, polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan, handphone dan motor.

Sepekan setelah penangkapan MA, polisi kembali menangkap pengusaha petasan di depan SMP 2 Jekulo Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Tersangka AW, 21 tahun, diamankan dengan barang bukti 5,5 kilogram obat mercon.

“AW diamankan di depan SMP 2 Jekulo saat menunggu pembeli,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aditya menuturkan kedua tersangka mendapatkan obat mercon ini dari salah satu pasar Kabupaten Demak. Obat mercon yang terdiri dari campuran belerang, potasium dan brom itu dijual kedua tersangka secara online di media sosial.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

RA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *