Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah (foto:klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Setelah diresmikannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) yang tersebar di lima titik di Kabupaten Kudus, yang mulai diberlakukan mulai hari ini, Selasa, (23/3/2021). E- TLE diharapkan akan menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Tak hanya itu, para anggota satlantas yang berpatroli juga dilengkapi dengan action kamera yang terpasang pada helm. Lima titik itu, adalah Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Perimpangan DPRD, Simapng Pentol, dan Simpang Tujuh.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah mengatakan untuk penilangan melalui E-TLE ini dapat mengurangi pelanggran lalu lintas.
“Jadi sistemnya secara elektronik. Jadi ketika pelanggar melewati titik yang sudah kita pasang CCTV, mereka akan merekam pelanggar itu,” jelas AKP Pandu pada awak media di depan Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (23/3/2021).
Pelanggar yang terekam kamera akan di proses melalui sistem data TMC (Traffic Management Center) yang ada di Polres Kudus.
Contohnya, lanjut Pandu, seperti tidak mengenakan helm dan terekan CCTV, maka Polisi yang bertugas di kantor TMC akan mendata pelanggar.
“Dia (pelanggar lalu lintas – red) direkam melalui CCTV dan kemudian kita di kantor TMC Polres Kudus akan mendata pelanggar,” katanya.
Usai semuanya di cocokan, petugas polisi akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang di kirim ke alamat rumah pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran.
“Setelah pelanggar didata, kemudian kita memgirimkan surat konfirmasi ke alamat si pelanggar. Kita akan layangkan surat melalui kantor pos ataupun nanti ada petugas dari kami yang memgirimkam surat konfirmasi tilang,” paparnya.
Setelah pelanggar itu menerima surat dari kita, si pelanggar harus datang ke ruang pelayanan E-Tilang atau ruang pelayanan E-TLE, itu letaknya di Polsek Kota atau di Kantor Laka Lantas sekarang,” tandasnya.
Nantinya, masih kata Pandu, akan disediakan ruangan untuk pelayanan E-TLE supaya dapat mempermudah pelanggar melakukan konfirmasi.
“Itu akan ada kita sediakan untuk ruangan pelayanan E-TLE dimana ketika pelanggar menerima surat dia datang kesitu untuk melakukan konfirmasi. Setelah konfirmasi disitu kita akan layangkan surat tilang,” terang dia.
Untuk mengurus dendan, Pandu menjelaskan, pelanggar bisa langsung membayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau kantor pos ataupun datang langsung ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang. Kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Disinggung soal batas watu E-TLE, Pandu mengatakan, didalam surat yang di berikan sudah tercantum batas waktu selama 14 hari.
“Jadi nanti didalam surat itupun kita cantumkan batas waktu untuk konfirmasi. Setelah 14 hari si pelanggar tidak datang atau tidak konfirmasi otomatis plat nomor yang melanggar itu akan kita blokir melaui sitem HERI,” tandasnya.
RA