Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPC Ikadin Kabupaten Demak nilai Satpol PP Kota Semarang arogan saat eksekusi warga Cebolok kota Semarang

Caption: Abdul Rokhim Sekretaris DPC Ikadin Kabupaten Demak.

KlikFakta.com, Semarang – DPC Ikadin Demak sangat menyesalkan dan memandang miris atas apa yang dialami oleh Rekan advokat Sugiono, SE, SH, MH dari Kantor Hukum Sugiyono dan Rekan, yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP Kota Semarang pada waktu menjalankan tugas profesi mendampingi Warga Cebolok kota Semarang.

Sekretaris DPC. Ikadin Demak Abdul Rokhim menyampaikan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan satpol PP Kota Semarang terhadap Rekan advokat Sugiono ketika melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya adalah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dan mencoreng wajah institusi satpol PP Kota Semarang.

Menurutnya penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan anggota satpol PP Kota Semarang tersebut akan menjadi tindakan sewenang-wenang dan menunjukkan pihak satpol PP Kota Semarang pada khususnya tidak memahami secara mendalam tentang hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa menurutnya pasal tersebut secara jelas menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” ujarnya.

Rokhim menjelaskan lebih luas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 26/PUU-XI/2013 memberikan pertimbangan hukum bahwa “Peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Jadi peran advokat di luar Pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Satpol PP harus memahami dalam hal pembelaan yang dilakukan advokat tersebut adalah semata-mata demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, ujar Rokhim yang juga Managing Partner pada Kantor Hukum dan Pengacara RIM & Partners Law Firm ini.

Sementara itu ketua DPC. Ikadin Kabupaten Demak MH. Ilyas menegaskan “Tidak hanya mencoreng wajah institusi penegak hukum, jika penganiayaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Rekan Advokat Sugiono sebagai seorang advokat yang pada saat itu mendampingi warga, maka jelas hal ini berpotensi menjadi tindakan yang sewenang-wenang karena tidak mengindahkan due Process Of Law dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga patut untuk diperhatikan bersama bahwa peristiwa ini akan berpotensi menjadi ancaman terhadap penegakkan hukum dan demokrasi.

Secara pribadi dan secara organisasi DPC Ikadin Kabupaten Demak dengan ini memberikan sikap secara tegas terhadap apa yang dialami oleh Rekan advokat Sugiono ini.

Dan akan sangat baik sekali jika Ikadin atau organisasi advokat yang lain utamanya dimana rekan advokat sugiono bernaung segera melakukan advokasi dan upaya hukum jika diperlukan.

Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap anggotanya dan demi menjunjung tinggi martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile).

Karena hal ini dalam rangka turut terlibat dalam penegakkan hukum, pembangunan hukum nasional, dan dalam rangka menjaga demokrasi, serta pemberdayaan masyarakat. Tutupnya.

Agil.S

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *