Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak, Kini Naik Meja Hijau


KlikFakta.com
– Seorang anak gadis bernama Agesti Ayu Wulandari (18) tahun (korban) tega melaporkan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36) tahun (tersangka) hanya karena pakaian.

Ayu Wulandari melaporkan ibunya pada tanggal 23 Agustus tahun 2020. Ia melaporkan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dlm pasal 44 ayat (1) UU  no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT ke PPA Polres Demak. 

Dan pada tgl 25 Agustus 2020 penyelidikan dilaksanakan karena telah terdapat cukup alat bukti terhadap dugaan perkara tersebut. Pada tanggal 22 perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan Polres Demak menetapkan Sumiyatun sebagai tersangka.

Pada proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan mediasi sebanyak tiga kali, akan tetapi pihak korban tidak mau menghadiri, namum korban membuat dan mengirimkan surat pernyataan tidak mau mencabut aduan dan melanjutkan perkara tersebut.

Korban dan tersangka beralamat Ds.Banjarsari Kec.Sayung Kab.Demak.

Kronologi, pada hari jumat tgl 21 agustus 2020 pukul 17.00 wib, korban bersama bapaknya (Khoirur Rohman) berangkat dari Desa Karangasem Kec.Sayung Kab.Demak, dengan mengendarai mobil bermaksud mengambil pakaian korban yang masih ada di rumah tersangka. Mengingat korban lebih memilih tinggal di rumah bapaknya dari pada ibunya karena ibunya diduga melakukan tindakan etika dan moral terhadap pihak lain.

Dalam perjalanan korban bersama bapaknya menjemput Haryono (Kades Banjarsari), Nur Kalim (ketua RT 4) dan Parwito untuk mendampingi kegiatan tersebut.

Sesampainya dirumah korban bersama para saksi turun dari mobil dan menemui tersangka.

“Anak durhaka bajumu wes (sudah) tak buang”  kata sumiyatun.

Dengan marah-marah. orban kemudian berdiri dan mencarinya sendiri di almari, namun diikuti oleh tersangka dari belakang, setelah itu terjadilah aksi saling dorong antara korban dan tersangka.

Kemudian, korban bergegas keluar namun tersangka mengejarnya dan menarik hijab yg dipakai oleh korban, tersangka didorong oleh korban hingga terjatuh kemudian tersangka bangkit tapi dengan tidak sengaja meraih muka korban dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri korban karena terkena kuku tersangka. selanjutnya tersangka dan korban dipisah oleh saksi dan langsung keluar rumah kemudian masuk mobil dan pergi meninggalkan rumah tersangka.

Kuasa Hukum Sumiyatun. Haryanto LBH Demak Raya Sumiyatun mengatakan. “A A W (anak kandung tersangka) mendorong ibunya hingga jatuh, saat sang ibu akan kembali bangkit dengan reflek menyentuh anaknya hingga terluka, jadi ibu sumiyatun tidak sengaja melukai anaknya” ujarnya.

Pada proses penyidikan terhadap sumiyatun tidak dilakukan penahanan melainkan melaksanakan wajib lapor setiap senin dan kamis.

Namun, pada 10 Desember 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan dan selanjutnya dilaksanakan koordinasi dengan JPU, dengan hasil agar dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagai alasan subyektif, objektif dan pertimbangan lain. 

Pada tanggal 8 januari 2021 penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat tahap 2 direncanakan pada tgl 11 januari 2021.

Tanggal 9 januari 2021 terdapat permohonan penangguhan penahanan oleh Kepala Desa dan ketua DPRD Kab.Demak sebagai penjamin, dan pada tgl 10 januari 2021 penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap tersangka, tgl 11 Januari 2021 pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahal 2) Ke Kejaksaan Negeri Demak.

Pertimbangan penahanan, dari hasil koordinasi dengan JPU yang meminta untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian.

Pertimbangan penangguhan adalah adanya permohonan penangguhan penahanan dari Kades Banjarsari dan Ketua DPRD Kab.Demak.

Penjamin meyakinkan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dari segi kemanusiaan tersangka dan korban masih keluarga yaitu hubungan ibu dan anak, sedangkan pertimbangan yg lain adalah opini publik serta situasi dan kondisi yg terjadi di masyarakat luas.

Lewat konfrensi pers tgl 11 Januari 2021 di ruang pendopo Polres Demak oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan bahwa jajaran Kepolisian Polres Demak sudah melakukan pekerjaanya dengan baik dan sesuai dengan prosedural yang tepat terkait kasus yg sedang viral di media masa saat ini.

(Agil Sanusi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *