Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hartopo Pastikan, Kudus City Walk Cukup Tampung Seluruh PKL bersama

Caption : Plt Bupati Kudus HM Hartopo sedamg membahas penataan PKL di City Walk Kudus Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti (memakai krudung hijau), Kamis (7/1).

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini mulai menata kawasan City Walk untuk jualan pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya ditata, lapak PKL akan disamakan.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan di sepanjang kawasan City Walk terswbut, direncanakan akan diisi dengan PKL suvenir pada siang hari dan kuliner untuk malam hari. Nantinya, saat berjualan para pedagang tak diperbolehkan untuk menggelar tikar agar tidak mengurangi fungsinya.

“Jadi pedagang tidak boleh menggelar tikar. Supaya masyarakat bisa tetap lewat dengan berjalb kaki. Mereka harus disiplin agar tidak menghilangkan fungsinya,” jelas dia, Kamis (7/1).

Hartopo menegaskan, tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir di Kawasan City Walk sebelah utara mulai hari ini, Kamis (7/1). Pihaknya memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) agar bisa menertibkan parkir tersebut.

“Parkirnya jadi satu di sebelah selatan jalan. Tukang parkir yang ada juga harus bisa mengarahkan parkir hanya di selatan jalan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengatakan, pedagang tidak boleh menggelar tikar saat berjualan. Hanya boleh menyediakan kursi ataupun meja seperti halnya food court.

Khusus untuk PKL kuliner, lanjut Sudiharti, bisa bertanggungjawab untuk membersihkan lokasi berdagang seusai berjualan. Seperti sampah, ataupaun bekas-bekas minyak goreng harus selalu dibersihkan.

Sementara untuk jumlah PKL kuliner, nantinya akan ada sebanyak 51 PKL lama yang saat ini menepati di Gang 1 Jalan Kutilang, Kudus. Semwntara, untuk PKL suvenir pihalnya belum bisa menyebutkan jumlah secara pasti.

“InsyaAllah 51 PKL kuliner itu bisa masuk semua, (jualan) mulai 15.30 WIB sampai 00.00 WIB hanya di sebelah utara. Untuk yang pagi nanti akan kami konsep lagi,” tandasnya.

Reporter: S Rahayu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *