Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pembukaan TPA Gemulung Oleh DPRD Jepara Dinilai Ilegal

Klikfakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Gemulung, Pecangaan setelah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara. Pembukaan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki payung hukum.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh pakar politik dari Pusat Studi Komunikasi Politik Jawa Tengah, Ozi Setiadi. Jumat (8/01/2021). Menurutnya, tugas dan wewenang legislatif sudah diatur dalam Undang-undang.

“Kewenangan legislatif di aturan sudah jelas, yakni pengawasan, penganggaran dan pembuatan undang-undang. Kalau diluar tiga kewenangan itu, tidak diatur dan tidak memiliki hak, termasuk melakukan eksekusi lapangan,” ujar alumni Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Lebih lanjut dia menerangkan, ketika melakukan pengawasan, kemudian terjadi kendala seperti eksekutif tidak hadir atau yang lain, legislatif bisa menggunakan hak-hak mereka seperti interpelasi, melakukan penyelidikan hingga hak yang lain.

“Aturan main lembaga legislatif sudah diatur sedemikian rupa. Harus dapat difahami secara utuh tugas pokok dan kewenangannya,” katanya.

Mengenai kasus di Kabupaten Jepara, ia melihat dari sejumlah pemberitaan di media, apa yang dilakukan oleh DPRD Jepara membuka sendiri TPA Gemulung sangat tidak tepat. Tidak ada payung hukum kewenangan legislatif untuk melakukan eksekusi. Seharusnya, memberikan masukan kepada eksekutif dan mengawal pelaksanaannya.

“Seharusnya, DPRD Jepara memanggil eksekutif. Jika hadir, maka dapat menyampaikan aspirasinya dan memberi rekomendasi kepada eksekutif. Namun apabila tidak hadir beberapa kali, dapat menggunakan hak nya,” tandasnya.

Dia menambahkan, DPRD Jepara semestinya memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan. Jangan sampai menciderai proses jalannya demokrasi yang sudah ditata sedemikian rupa.

Seperti yang diberitakan di sejumlah media, pimpinan DPRD Jepara melakukan pembukaan TPA Gemulung setelah ditutup oleh DLH Jepara. Pembukaan dilakukan tanpa ada persetujuan dari pihak eksekutif. Pembukaan hanya didampingi sejumlah warga yang kontra dengan penutupan.

Reporter: Kholidin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *