KlikFakta.com, DEMAK – Dua Lembaga dari Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (GEMPITHAK) Senin (18/01/2021) datangi kantor balai Desa Jati Rogo Kecamatan Bonang. Mereka bermaksud meminta penjelasan dari pemerintah Desa terkait dugaan adanya maladministrasi dalam proses tukar guling maupun alih fungsi aset Desa.
Andy Maulana ketua tim investigasi GNPK Jateng dan Imam Sandholi ketua LSM GEMPITHAK menyebut adanya maladministrasi dalam proses tukar guling bengkok desa berupa lahan pertanian dengan Tahan pribadi milik H. Suyudi yang juga menjabat kepala Desa jati rogo.
“Kami hadir ke Balai Desa Jatirogo untuk meminta klarifikasi terkait adanya alih fungsi tanah desa yang kami duga terjadi maladministrasi dalam tata kelola Pemdes, ” ujar Andy Maulana.
Menurutnya, dalam proses tukar guling bengkok desa itu dilakukan tanpa adanya Musyawarah Desa (MUSDES) dan Juga tidak terdapat surat rekomendasi dari Kecamatan maupun pemerintah kab. Demak. Tak hanya itu, dugaan mal administrasi juga terjadi dalam alih fungsi Rowo Tanjung yang dijadikan wahana wisata dan tanah kapling.
“Tanah Bengkok Perangkat Desa Fandholi ditukar guling dengan aset pribadi milik Kades dengan belum adanya rekomendasi ijin dari Camat, Dinpermades, SK Gubernur bahkan sampai Kemendagri, jadi tdk rembug desa atau musdes saja” tambah Andy Maulana.
Sayangnya kepala desa jati rogo H Suyudi saat dimintai klarifikasi tidak dapat ditemui dengan alasan sakit. Sementara itu mendengar adanya permasalahan tersebut Komisi A DPRD yang dipimpin langsung Ketua Komisi A yaitu H. Nuryono Prasetyo, SE beserta rombongan diantaranya H. Muntohar, SH dan H. Sonhaji, SH dan para anggota Komisi A lainnya juga mendatangi Kantor Kecamatan Bonang untuk meminta klarifikasi langsung oleh camat bonang untuk nantinya dapat segera melakukan kajian hukum terkait masalah yang ada di Desa Jatirogo.
Reporter : Agil.