KlikFakta.com.DEMAK – Karena cemburu, seorang suami diduga tega membunuh istrinya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Zaini (41) warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Demak. Ia tega menghabisi istrinya sendiri yang bernama Nur Kamidah (37) dengan menggunakan sebilah pisau dan sebuah palu, peristiwa terjadi Jumat dini hari (22/1/2021) saat korban tidur pulas.
Korban ditikam di bagian leher atau bagian bawah kuping kanan, pipi kanan, dada kiri, patah tulang pergelangan tangan kiri dan lebam-lebam. Pada bagian wajah dipukul berulang kali dengan menggunakan palu.
Selanjutnya sang suami berhasil dibekuk petugas usai kejadian. Dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Demak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, palu, bantal dan celana panjang.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhamad Fahrurroz, saat dihubungi wartawan menjelaskan. Bahwa penyebab tersangka nekat membunuh istrinya diduga pelaku cemburu, karena curiga istrinya selingkuh dengan lelaki lain.
“Jadi saat malam harinya mereka sempat cekcok. Selanjutnya tersangka menyiapkan pisau dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kasat Reskrim.
“Kemudian pada pagi hari (Jumat fajar pukul 04.00) tersangka menghabisi korban yang sedang tertidur dengan cara dipukul berkali-kali di bagian wajah dan ditusuk hingga tewas,” bebernya.
Usai menghabisi korban, sang suami berusaha melarikan diri. Namun warga yang curiga melihat gerak gerik tersangka segera mengamankannya. Petugas yang datang tak lama kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kebonagung.
“Semula tersangka tidak mau mengakui. Dia berbelit-belit, namun akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau seumur hidup.
Reporter : Agil.