Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Kades Kalisari Ditahan Satreskrim Demak

Caption: Sa ehul HadiKades Kalisari (KF-Agil).

KlikFakta.com, DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah Kamis (21-01-2021 menahan Kepala Desa kalisari, Kecamatan Sayung  Saehul Hadi (37). Terkait dugaan kasus penipuan,  Saehul Hadi  diduga menipu sejumlah warga setempat terkait dengan jual beli kapling tanah.

Pada 2019, tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak itu, menjual tanah kaplingan. Rupanya proses jual beli tanah kaplingan tersebut belum final sehingga memicu masalah.

Tanah kaplingan seluas 1.800 meter persegi yang diperjual belikan oleh tersangka Saehul Hadi , diketahui milik Ahmadi yang juga warga desa setempat. Tanah yang berlokasi di Dukuh Krajan Desa Kalisari tersebut, oleh pemiliknya Ahmadi dijual kepada Saehul Hadi senilai Rp 575 juta.

Saehul Hadi sendiri masih membayar Rp 250 juta sebagai uang muka, dengan perjanjian sebelum tanah tersebut dibayar lunas maka tidak boleh diperjualbelikan.

“Oleh oknum kepala desa ini, tanah tersebut dikaplingkan dan dibeli oleh para korban. Saat korban ini hendak mendirikan bangunan di cegah oleh pemilik tanah karena tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi, Rabu (20/1/2021).

Merasa telah ditipu oleh tersangka Saehul Hadi, para korban yang mayoritas warga terdampak proyek jalan tol itu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Apalagi mereka telah melunasi pembayaran tanah kaplingan itu dari tersangka Saehul Hadi.

Akibat perbuatan oknum kades itu, total keseluruhan kerugian yang ditanggung oleh para korban sebesar Rp 594 juta.

“Sudah ada enam warga yang melaporkan kasus penipuan itu. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan ini (tersangka Saehul Hadi),” beber Rozi.

“Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan, pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”tutup Rozi.

Reporer : Agil.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *