KlikFakta.com.DEMAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya teken kontrak dengan Pemprov Jawa Tengah terkait program bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu (22-01-2021). Setelah melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di tingkat Jawa Tengah, akhirnya LBH Demak Raya kembali dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum di Kabupaten Demak. khususnya ditingkatan provinsi Jawa Tengah .
Ahmad Zaini advokat Publik LBH Demak Raya, menyampaikan, masuknya dan diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jawa Tengah khususnya bagi warga yang tidak mampu.
“Jadi Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, katanya.
Sementara itu, sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir usai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah hari ini mengatakan. Penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng, ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi permasalahan hukum karena selama ini masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.
“Alhamdulillah kita masih dipercaya sama oleh biro hukum Pemprov Jateng untuk bekerja kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah kaitannya dengan persoalan ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain khususnya di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan, pengadilan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud.
“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya,” harapnya.
Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.
“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya?,” pesannya.
Menurutnya jika ada yang butuh bantuan atau pendampingan, warga dipersilahkan datang ke kantor dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah ketua DPR Kab. Demak Fahrudin Bisri Slamet mengapresiasi dan mengucapkan selamat dan sukses kepada LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat yang kurang beruntung yang berhadapan dengan hukum, dirinya berharap tidak cuman LBH Demak Raya saja yang hanya memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Slamet berharap agar semua LBH atau Advokat yang di Kabupaten Demak juga melakukan hal yang sama apa yang dilakukan oleh para teman teman LBH Demak Raya ini.
Slamet juga menyampaikan saat ini di Kabupaten Demak juga sudah ada Perda bantuan hukum Perda nomor 2 tahun 2021 dengan adanya perda yang baru saja di sahkan ini, semoga menjadi bagian perwujudan hadirnya pemerintah kabupaten demak membantu masyarakat yang berhadapan hukum dalam mencari keadilan, sekali saya selaku pimpinan dewan di Kab. Demak ini mengucapkan selamat dan sukses kepada kawan kawan LBH Demak Raya dan semoga bermanfaat bagi masyarakat di kota wali ini, Tutupnya.
Reporter: Agil.
Sumber LBH Demak Raya