KlikFakta.com, KUDUS – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Kudus diperpanjang hingga akhir 2021 atau Desember mendatang.
Kepala Bidang Pemerintah dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis menyampaikan, surat keputusan tentang penggunaaan dana desa pada 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Pada surat keputusan tersebut, salah satu isinya terkait dengan mekanisme penyaluran BLT DD.
“Dalam peraturan tersebut menyebutkan BLT DD akan dikucurkan selama 12 bulan ke depan. Atau sampai dengan Desember 2021,” ujar Dian kepada belum lama ini.
Diantaranya, adalah warga yang miskin, warga terdampak covid seperti kena PHK, warga yang memiliki penyakit menahun, serta warga yang tidak menerima bantuan apapun selain ini seperti bukan anggota PKH dan sebagainya.
Untuk nominal bantuan yang diberikan, lanjutnya, sebesar Rp 300 ribu untuk masing-masing penerima manfaat. Sementara untuk penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar terdampak covid-19.
Adapun terkait mekanisme penyalurannya, Dian mengungkapkan bahwa masih sama seperti sebelumnya. Dimana, pemerintah desa (pemdes) akan terlebih dahulu melaksanakan musyawarah desa (musdes). Guna mendata serta memprioritaskan warga yang akan menerima manfaat dari BLT DD tersebut.
“Penerimanya nanti siapa saja akan dibahas lewat Musdes masing-masing desa,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pencairan BLT DD hingga tahap sembilan. Jumlah penerima bantuan di masing-masing desa berbeda-beda, tergantung Dana Desa yang dimiliki masing-masing desa.
Untuk desa yang Dana Desanya di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT DD. Sementara yang menerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen. Kemudian jika di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi maksimalnya 35 persen.
Repoerter: S Rahayu.