Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Liburan Ke Kudus Wisatawan Wajib Bawa Ini!

Caption : Nampak beberapa pengunjung yang datang di Terminal Kudus di tes suhu tubuh oleh petugas di terminal dan menunjukkan hasil rapid test antigen (KF-SR).

Klikfakta.com, KUDUS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mewajibkan wisatawan menunjukkan keterangan hasil tes cepat (rapid test) antigen negatif bila ingin mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Aturan baru tersebut diterapkan pemerintah Kudus menjelang libur Natal dan tahun baru 2021.

“Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak libur Natal dan tahun baru. Kami juga sudah menandatangani surat edaran nomor 800/4575/39.00/2020 tentang Pelaksanaan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Serta Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Menyambut Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19,” jelas Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

Untuk itu, dia meminta, para pelaku perjalanan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Haropo, untuk perjalanan liburan dari dan ke Kabupaten Kudus yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum diminta melaksanakan tes cepat (rapid test) antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam rangka memastikan kepatuhan para pelaku perjalanan, kata dia, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan melakukan pemeriksaan dengan sasaran kendaraan pribadi maupun umum guna memastikan sudah membawa surat hasil tes cepat nonreaktif.

“Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus juga akan melakukan tes acak rapid test antigen atau antibodi maupun RT-PCR jika diperlukan,” ujarnya.

Jika hasil tes cepat terhadap pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka diwajibkan menjalani tes swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengungkapkan pihaknya akan segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada pemilik bus ataupun kepada penyedia jasa wisata.

“Kebetulan kami juga memiliki grup whatsapp sehingga bisa disosialisasikan lewat media pertemanan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Halil, Dishub Kudus akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus terkait aturan tersebut sehingga para pelaku perjalanan yang datang ke Kudus benar-benar sehat yang dibuktikan dengan surat hasil tes cepat COVID-19.

Dishub Kudus merupakan pengelola terminal wisata yang ada di Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus sehingga setiap ada kunjungan wisata di Kudus lokasi parkirnya di Terminal Wisata Bakalan Krapyak.

Reporter : S Rahayu.

Editor : Ali Akbar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *