Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diutamakan Lansia, Pemdes Tumpangkrasak Bagikan Bantuan Covid-19

Caption : Warga Desa Tumpangkrasak menunggu giliran pembagian sembako di aula balai desa dengan mematuhi protokol kesehatan (KF-SR).


Klikfakta.com, KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, membagikan bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Aula balai Desa.

Kepala Desa Tumpangkrasak Sarjoko mengatakan, bantuan sembako ini diberikan kepada 150 warga terdampak covid-19 di desa setempat. Pihaknya memprioritaskan golongan warga yang berusia lanjut (lansia) serta warga miskin, yang perekonomian sangat terdampak karena pandemi ini.

“Hari ini (kemarin, red), kami membagikan bantuan dampak covid yang tidak mampu sebanyak 150 orang. Warga yang mendapat bantuan ini, diutamakan lansia yang mempunyai riwayat penyakit dan tentunya warga miskin,” katanya.

Kegiatan ini, lanjut Sarjoko, bertujuan sebagai bentuk rasa solidaritas kepada warga yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi.

Adapun terkait pengadaan bantuan tersebut, Sarjoko menyebut dianggarkan melalui dana desa. Diharapkan bantuan yang diberikan oleh pemdes ini bisa membantu meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang terdampak covid-19.

“Harapannya dalam masa pandemi ini harus tetep semangat dalam menjalankan protokol kesehatan dan pola hidup sehat. Dan bantuan ini semata untuk berbagi dalam merasakan dampak covid 19 yang susah ini,” tuturnya.

Rencananya, pembagian bantuan sembako ini akan dilanjutkan hingga tahun depan. Sehingga, pemantauan bagi warga yang terdampak akan terus dilakukan, demi kelangsungan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tumpangkrasak.

Pihaknya juga berharap agar pandemi virus corona ini cepat usai. Supaya perputaran roda ekonomi dan kemasyarakat bisa berjalan normal kembali.

“Dan semua harapan adalah kita menjadi sehat jasmani rohani,” imbuhnya

Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan diri. Tentunya dengan terus dan taan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Utamanya yaitu mematuhi 3 M, berupa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak satu sama lain.

Reporter : S Rahayu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *