Klikfakta.com, JEPARA – Mahasiswi Fakultas Hukum Undip, Vivi Dwi Setia Ningrum melakukan kegiatan pengenalan hak merek dagang dan pendampingan pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang digelar mulai tanggal 3-7 Agustus 2020 ini, dilaksanakan secara door to door kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) Desa Guyangan.
“Adapun latar belakang kegiatan ini dilakukan lantaran masih banyak kurangnya kesadaran PUMK untuk mendapatkan legalitas usaha dengan cara mendaftarakan usahanya. Sehingga dianggap perlu adanya pengenalan hak merek dagang dan pendampingan pendaftaran IUMK kepada PUMK di Desa Guyangan.” ujar Vivi (08/07/2020).
IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan PUMK Desa Guyangan dan sekitarnya mengenai hak merek dagang dan pentingnya IUMK sebagai legalitas usaha. Mahasiswi bimbingan Dr.rer.nat Thomas Triadi Putranto, S.T., M.Eng,dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini, PUMK Desa Guyangan dan sekitarnya dapat mengetahui pentingnya legalitas usaha untuk mengembangkan usaha dalam jangka panjang sehingga dapat meningkatkan antusias PUMK untuk mendaftarkan usahanya.ujarnya.
Sementara itu pelaku usaha sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, dan bisa menjadi motifasi untuk mengembangkan usaha yg saya jalani ini.ujar salah satu perwakilan PUMK di desa Guyangan.
“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan saya mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran IUMK di kecamatan yang ternyata sangat mudah dan tidak dipungut biaya serta hak-hak yang diperoleh PUMK yang telah memiliki IUMK.” tutur Ulfa, salah satu perwakilan peserta.
Editor : Ali Akbar.