(KF.Google) |
Klikfakta.com, JEPARA – Polemik Limbah Textile PT. Jielae Indonesia Textile Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang selama ini menjadi rebutan oleh sejumlah pihak akhirnya dimediasai oleh Polres Jepara Selasa (02/06/2020).
Sayangnya dalam mediasi tersebut Petinggi Desa Gemulung Santoso Justru tidak hadir dengan alasan sakit. Padahal, selama ini santoso disebut – sebut ingin mengelola limbah tersebut melalui Kelompok Swadaya Masyarakat Santoso Bangkit.
Dalam mediasi itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto Mengatakan, Pihaknya tidak ingin adanya permasalahan antara Investor dan Maysarakat setempat. Menurutnya, permasalahan – permaslahan seperti itu dapat membuat infestor enggan menanamkan modal di kabupaten Jepara.
“Saya berharap jika ada persoalan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jangan kemudian melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dapat mengganggu iklim investasi dan membuat wilayah tidak kondusif” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Sementara itu Perwakilan PT. Jiale Ho Zim Za mengatakan, selama ini pihaknya merasa sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Gemulung. Menurutnya, pihak Pemdes selalu mencari cari kesalahan Perusahaan PMA Tersebut.
Kata Zim Za, Petinggi Gemulung Santoso memulai persoalannya dengan pengelolaan limbah. melalui Kelompok Swadaya Masyarakat Santoso Bangkit mereka meminta agar diberikan pengelolaan limbah untuk bisa diolah masyarakat setempat sebagai kerajinan. Namun, Zim Za mengatakan Santoso hanya memilih limbah tekstil yang masih bagus, sedangkan yang jelek ditinggalkan.
Tak hanya persolalan sampah, ia mengaku dikabarkan tidak tertib dalam membayar tanah banda desa yang ikut dalam lingkungan pabrik, padahal pihaknya telah membayar senilai Rp. 210 juta untuk tiga tahun. Sedangkan, untuk lahan parkir pihaknya mengaku sudah membeayar Rp. 380 Jt untuk 15 tahun.
“Juga ada persoalan pajak yang seharusnya dibayarkan ke KPP Pratama tetapi tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan saat mengerjakan proyek PT Jiale, akhirnya kami yang membayarkan denda” ujarnya sambil menunjukkan berkas persoalan pajak.
Dalam mediasi itu Ahmad Arifin Kepala TU Desa Gemulung yang mewakili santoso, mengatakan terkait pengelolaan limbah, pihaknya berkeinginan agar masyarakat bisa kembali menikmati perekonomian yang berjalan. Sabab, diketahui dalam beberapa tahun terkhir limbah itu divendorkan kepada pihak lain.
Oleh karena itu arifin menilai PT. Jiale tidak berpihak kepada warga setempat.
Ditanya terkait pembayaran pajak tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu, ia menganggap hal itu sebgai persoalan Santoso.”Kami bukannya menolak investor asing, nyatanya juga banyak pabrik pabrik yang berdiri di Desa Gemulung. Hanya saja Kami ingin masyarakat setempat merasakan manfaat ekonominya” jelasnya.
Editor : Ali Akbar.