Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Demo Minta Galian C di Buka Kembali, Forkopimda Jepara : Harus Izin Dulu

Puluhan supir truk dump dan penambang demo di depan gedung DPRD Jepara (KF.Istimewa).

Klikfakta.com, JEPARA – Puluhan supir dump truk dan pekerja tambang Desa Bumi Harjo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Rabu (12/02/2020) menggelar demo di depan kantor DPRD Kab. Jepara, Aksi tersebut merupakan buntut dari Penutupan jalan menuju lokasi tambang galian C  kali gelis Bumi Harjo yang dilakukan oleh Forkopimda kabupaten Jepara.

Sudiharto perwakilan Supir truk dump meminta agar penutupan jalur menuju area penambangan dibuka. Menurutnya, aktivitas galian C di Desa Bumiharjo sudah ada sejak lama. “ penambangan sudah ada sejak dulu, kami meminta untuk dibuka, saat ini kami tidak bisa bekerja” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Hadmaji, penambang galian C kali gelis itu juga meminta agar jalur tersebut kembali dibuka. Ia mengaku tidak bisa mencari nafkah sejak jalur menuju lokasi galian C ditutup, menurutnya sebagian besar warga Desa Bumi Harjo selama ini menggantungkan hidup dari penambangan dan mengangkut hasil tambang.

“Ada 60 truck dump yang dimiliki oleh warga bumi harjo, biasanya dalam satu armada ada sekitar empat orang yang ikut, yaitu tiga penambang dan satu supir, jadi banyak warga bumi harjo yang menggantungkan hidup dari penambangan, untuk itu kami berharap untuk segera dibuka, supaya kami bisa kembali bekerja” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, aktivitas penambangan hanya boleh dilakukan jika sudah izin. Menurutnya, hal tersebut sesuai aturan, Jika penambang ingin melakukan penambangan kembali, mereka harus melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua sudah ada aturan dan mekanismenya, mari kita hormati hukum yang berlaku, jadi saya kira mengurus perizinan adalah solusi yang dimungkinkan dalam hal ini” ujarnya.

Selain itu Saiful Bahri Kajari Jepara menyarankan agar penambang juga segera mengurus perizinan, menurutnya perizinan bisa dilakukan mengatasnamakan koperasi atau lembaga. sehingga dimungkinkan bisa melakukan kerjasama dengan pihak perhutani/pemerintah sebagai pemilik lahan.

“Prinsipnya sebisa mungkin kita mencari makan tapi tidak melanggar hukum, jadi kita tidak bisa mengabaikan hukum karena semua sudah diatur, yang memungkinkan adalah mengurus izin. Hanya itu solusinya, membentuk koperasi atau lembaga mengajukan kerjasama dengn perhutani untuk pengelolaan hutan” jelasnya.

REPORTER : ALI AKBAR.
EDITOR : WAHYU KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *