BPPH PP Jepara saat menyampaikan keberatan Terhadap Surat Putusan Pengadilan Negeri Jepara terkait Perintah eksekusi Tanah di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kab. Jepara (KF.Ali). |
Klikfakta.com, JEPARA – Badan Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Jepara Bersama Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Jepara mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jepara. Kedatangan mereka guna menyampaikan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Jepara terkait Eksekusi lahan di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Putusan perintah eksekusi yang dikeluarkan PN Jepara dinilai meresahkan masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Pasalnya, lahan seluas 16 Hektare tersebut selama ini digarap masyarakat sekitar untuk dijadikan lahan pertanian. hal tersebut disampaikan Dwi Apriyanto selaku Ketua BPPH PP Jepara saat di temui klikfakta.com Senin (09/09/2019).
“Tanah tersebut berstatus sebagai tanah milik Negara, selama ini tanah itu dijadikan lahan pertanian dan digarap oleh masyarakat sekitar. Dengan adanya perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jepara tentunya membuat petani resah dan kami datang atas nama keadilan masyarakat meminta agar PN Jepara membatalkan Surat Putusan Perintah eksekusi” ujar Dwi.
Atas hasil putusan PN Jepara, saat ini ia akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan yang dikeluarkan PN Jepara bisa dibatalkan. Untuk itu ia akan melakukan gugatan terkait putusan tersebut. selain itu ia juga menjelaskan. Bahwa sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014. Menurutnya Saat ini ada beberapa pihak yang berusaha menguasai lahan yang sudah puluhan tahun digarap oleh masyarakat.
“Kita akan melakukan gugatan dan berusaha semaksimal mungkin agar putusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh PN Jepara bisa dibatalkan dan masyarakat bisa tetap menggarap lahan itu” jelasnya.
Terpisah, Bayu Agung Humas Pengadilan Negeri Jepara saat dihubungi, membenarkan adanya sejumlah masyarakat yang mendatangi Pengadilan Negeri Jepara. Menurutnya kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan Penundaan eksekusi Perkara No. 27/Pdt.G/2015/PN Jpa.
“Tadi ada beberapa anggota Masyarakat datang dan telah menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Jepara terkait permohonan penundaan eksekusi dan pengadilan telah menerima aspirasi tersebut melalui penitera pengadilan dan penitera muda perdata” ujar Bayu.
Lebih lanjut menurutnya pengadilan Jepara tidak memiliki kewenangan untuk menunda eksekusi, sehingga dimungkinkan eksekusi akan tetap berjalan sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Jepara.
”Bahwa tadi pula telah disampaikan pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jadi insyaalloh eksekusi besok akan tetap dilakukan”Tandasnya.