Klikfakta.com, JEPARA – Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan Daerah semakin diperkuat dengan adanya dana Desa yang dibagikan keseluruh Desa di Indonesia. Penggunaan dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Namun dalam perjalanannya justru banyak ditemukan dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana Desa.
Dari pantauan klikfakta.com saat mengikuti pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kabupaten Jepara di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Rabu (04/09/2019). Ditemukan adanya pekerjaan yang dilakukan Pada Tahun 2018 namun dalam pelaksanaannya sampai Tahun 2019 pekerjaan tersebut terlihat belum selesai. Dari 10 Lokasi taman baca yang tersebar di Desa Srikandang hanya dua lokasi yang sudah tersedia rak buku, sedangkan delapan lokasi lainnya diketahui belum terpasang rak buku.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, berinisial AH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, dalam pelaksaan kegiatan Penataan taman baca yang dianggarkan sebesar Rp. 77. 250.000 justru ia mengaku tidak mengetahui terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
”Ya memang realitanya seperti itu. Selama ini yang saya tahu ada kegiatan tersebut, namun saya tidak pernah mengetahui proses pelaksanaannya” ujar AH.
Selain itu ia juga menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa tersebut sebagian besar dikerjakan sendiri oleh Eks Petinggi Periode 2014 – 2019 yang saat ini juga ikut mencalonkan dirinya kembali dalam Pilihan Petinggi atau Kepala Desa.
“Secara prosedur memang saya yang harusnya melaksanakan tapi di Desa kami kenbanyakan Pekerjaan dikerjakan sendiri oleh Petinggi, jadi saya tidak tau banyak. Selama ini hanya menandatangani saja” jelasnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Eks Petinggi tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut, menurut informasi yang didapat oleh klikfakta. Saat ini ia berada di Jakarta sejak adanya pemerikasaan oleh Inspektorat Kab. Jepara.
Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ