Sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pemilihan Petinggi. |
klikFakta.com, JEPARA – Tahapan pemilihan petinggi (pilpet) serentak kini telah memasuki masa pencalonan. Selama Sembilan hari sampai 24 Juli 2019, calon petinggi di 136 desa yang menyelenggarakan pilpet ditunggu oleh panitia untuk mendaftar. Sementara pemungutan suara untuk pilpet akan digelar pada 17 Oktober 2019 mendatang.
Akan tetapi, untuk pilpet kali ini calon petinggi di masing-masing desa tidak boleh melebihi lima orang. Ini sesuai dengan regulasi yang ada yakni Perda Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2019.
Perda No 2 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi. Perda ini merupakan penyempurnaan perda yang dulu yaitu Perda No 8 Tahun 2015, dan Perda Nomor 16 tahun 2017. Demikian juga dengan Perbup No 33 Tahun 2019 tentang pedoman tatacara pemilihan dan pelantikan petinggi.
“Regulasinya memang untuk calon petinggi minimal dua orang dan maksimal lima orang,” kata Siswanto, Kabag Pemerintahan Desa Setda Jepara, Rabu (17/7/2019).
Jika didapati calon lebih dari lima, lanjut Siswanto, maka panitia akan melakukan scoring terhadap calon yang ada. Ada beberapa kriteria yang menjadi instrument scoring. Diantaranya yakni usia, tingkat pendidikan hingga pengalaman di lembaga pemerintahan. Untuk tingkat pndidikan misalnya, skor terendah yakni 10 poin untuk pendaftar lulusan SLTP dan tertinggi skor 35 untuk lulusan S3.
Sementara itu, jika didapati calon petinggi yang hanya satu orang, kata Siswanto, maka panitia membuka pendaftaran lagi selama 20 hari berikutnya. Jika sampai batas waktu itu belum juga didapati calon tambahan, maka tahapan pilpet dihentikan.
“Iya, jika hanya ada satu bakal calon yang memneuhi syarat, maka diperpanjang selama 20 hari. Jika belum juga ada tambahan, maka dihentikan dan dikembalikan ke kabupaten,” jelas Siswanto.
Untuk membumikan regulasi tentang pemilihan petinggi ini, Pemkab Jepara melalui Bagian Pemerintahan Desa telah mengundang stakeholder di desa untuk diberikan sosialisasi. Sosialisasi diberikan di Pendopo KAbupaten Jepara, Senin (15/7/2019).
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam kesempatan itu mengatakan jika Pilpet merupakan proses interaksi antara rakyat dan pemerintah. Sebagai wujud adanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang didalamnya menyangkut hidup dan hajat orang banyak. Mulai dari proses, hasil, hingga pasca kegiatan.
“Semua itu merupakan satu kesatuan untuk menentukan agenda, arah desa akan dibawa kemana selama enam tahun kedepan,” katanya.
Terkait isi perda No 2 Tahun 2019, Andi menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, yaitu terdapat 83 perubahan. Sehingga diharapkan benar-benar dapat dipahami perubahan tersebut. Terutama yang menyangkut hal-hal teknis serta administratif.
“Ada pasal yang di perda lama tidak dicantumkan, namun pada aturan baru dicantumkan, salah satunya yaitu peraturan penyerahan uang jaminan,” imbuhnya.
Selain itu, Andi juga menekankan tentang pentingnya menjaga konsdusifitas di wilayahnya masing-masing. Baik petinggi/calon petinggi, tim sukses, panitia pilpet, maupun masyarakat desa diharapkan ikut serta bertanggung jawab, kerjasama dan bersinergi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di desanya masing-masing.
Penulis : Ahmad Zaenal Mustofa
Editor : Ahmad Zaenal Mustofa