Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pertama Kali, Pemkab Jepara Terbitkan SLF Gedung

IMG 20190515 WA0026
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ary Bachtiar memberikan sertifikat Laik Fungsi.
Klikfakta.com, JEPARA – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Jepara menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Penerbitan ini disambut antusias perusahaan besar di Jepara, terutama pemilik pasar ekspor dan konsumen dari luar negeri. Oleh konsumen internasional, SLF menjadi salah satu syarat penting dalam memastikan produk yang dibeli aman dari berbagai sisi.

“Sudah sejak tahun 2015 kami ingin mengurus SLF. Konsumen kami di luar negeri selalu menanyakan SLF dalam audit perusahaan sebelum membeli produk kami. Tapi kami belum pernah bisa mengantongi SLF karena belum adanya lembaga penerbit di Jepara. Baru kali ini kesampaian. Kami berterima kasih prosesnya cepat,” kata Susilowati, perwakilan manajemen PT. Bomin Permata Abadi usai mendampingi pimpinan perusahaan Kyunghee Chun menerima sertifikat ini di aula Wiso Gelis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Rabu (15/5/2019).

Bergerak di sektor garmen, PT. Bomin Permata Abadi adalah perusahaan penerima SLF pertama di Jepara. Sertifikat ini diserahkan Kepala DPUPR Ary Bachtiar, yang juga Pembina Sekretariat Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Jepara.

TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis. Juga memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.

Bupati melalui DPUPR Kabupaten Jepara menerbitkan SLF untuk bangunan gedung yang telah memenuhi syarat kelaikan fungsi bangunan gedung. Masa berlaku SLF Bangunan Gedung ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun.

Ary Bachtiar menyebut, Jepara adalah satu dari lima daerah di Jawa Tengah yang sudah mampu menerbitkan SLF. “Ini sertifikat. Bukan surat keterangan. Selama ini, kan, hanya surat keterangan. Di daerah lain pun baru bisa memberi surat keterangan. Dan itu belum cukup bagi konsumen yang mempersyaratkat SLF untuk memastikan produk yang dibeli sudah memenuhi kemanan dari berbagai sisi. Kalau gedungnya laik fungsi, kan, berarti produk yang dihasilkan jelas aman. Baik kemanan produk maupun pekerjanya. Jaminan keselamatan pekerja itu isu penting bagi konsumen di luar negeri,” terang Ary Bachtiar.

Karena itulah, saat ini LSF menjadi persyaratan tidak hanya bangunan pabrik, namun bangunan gedung tidak sederhana. Spesifikasi bangunan ini, berupa bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Juga bangunan gedung nonrumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan di atas dua lantai dengan luas lebih dari 500 meter persegi, bangunan gedung nonrumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi; atau bangunan gedung pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit tipe A, B, dan C l, serta rumah susun atau apartemen.

Ditambahkan oleh Ary Bachtiar, penyelenggaraan bangunan gedung saat ini memang harus memenuhi syarat unsur administrasi maupun unsur teknis. Perizinan dan sebagainya masuk dalam syarat unsur administrasi. Sedangkan unsur teknis menyangkut kelayakan gedung yang dinyatakan dengan SLF. Hal ini pun sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di Jepara, TABG dibentuk dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Ketua TABG Ariyanto yang diwakili anggota TABG Hanief Kurniawan mengatakan, cepatnya proses penyelesaian SLF PT. Bomin Permata Abadi dengan pengkaji teknis PT. Grahasindo Karya Mandiri, karena perusahaan ini mampu memenuhi persyaratan dengan cepat. Begitu juga menjawab hal-hal teknis yang ditanyakan tim sejak sidang pertama, hingga visitasi dan sidang kedua (pleno). Sehingga rekomendasi cepat dikeluarkan, dan dalam total waktu 1,5 bulan sudah terbit SLF.

“Ini paling cepat dibanding daerah-daerah lain yang sebelumnya kami kunjungi untuk studi banding. Umumnya 6 bulan. Ada yang sampai 1 tahun,” katanya.

Setelah PT. Bomin Permata Abadi, saat ini sudah ada 7 perusahaan di Jepara yang mengikuti pengurusan SLF.



EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share: