“Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita akan ikuti proses yang ada,” kata Ahmad Marzuqi seperti dikutip detik.com, Senin (13/5/2019).
Marzuqi keluar dari gedung KPK pada pukul 15.17 WIB dengan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Marzuqi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Marzuqi diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko saat dihubungi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi soal penahanan orang nomor satu di Kabupaten Jepara itu. Hanya saja, Edy menyatakan memang hari Senin (13/5/2019) ini ada jadwal pemeriksaan dari KPK. “Secara resmi belum mendapatkan pemberitahuan (penahanan) itu. Hanya beliau bersama keluarga pada Minggu (12/5/2019) kemarin memang pergi ke Jakarta karena Senin ini ada jadwal pemeriksaan,” ujar Edy, Senin (13/5/2019) sore.
Ketika ditanya soal roda pemerintahan di Jepara pasca penahanan Bupati Ahmad Marzuqi, Edy menjelaskan jika roda pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana aturan yang ada. “Regulasinya kan ada, jika bupati berhalangan maka akan dijalankan oleh wakil bupati,” jelas Edy.
EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA