Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Yang Akan Dilakukan DPRD Jepara Agar THR untuk PNS Cair Tepat Waktu


Ketua DPRD Jepara Junarso. (KF-istimewa).
KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, siap bekerja keras menyelesaikan peraturan daerah terkait pencairan (Tunjangan Hari Raya) THR tahun 2019. Perda itu digariskan oleh pemerintah pusat, untuk mengamankan kebijakan presiden Jokowi agar pembayaran THR bisa dilakukan sebelum 24 Mei 2019.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso, di kantornya, Senin (13/5/2019), menanggapi ketentuan harus adanya perda untuk mencairkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara. “Ada agenda membuat perda itu,” kata Junarso. Perda ini akan diselesaikan secepatnya.

Jawaban ini diberikan Junarso karena Pemerintah Pusat mengamanatkan THR harus dibayarkan selambatnya 24 Mei 2019. Sedangkan untuk membayar THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus didahului dengan penerbitan perda.

Perda itu diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pada Pasal 10 Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah. “Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda. Eksekutif dan legislatif komitmen menyelesaikan secepatnya,” kata Junarso.

Komitmen penerbitan ini merupakan opsi lanjutan andai opsi pertama yang diharapkan pemkab Jepara tidak terealisasi. Saat ini Pemkab Jepara mengirim tim ke pusat untuk menanyakan kemungkinan mencairkan THR tanpa perda.

Untuk memastikan tidak ada regulasi yang ditabrak, perangkat daerah terkait diutus oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, untuk berkonsultasi ke Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan). “Agar tidak menjadi kabar hoaks, perangkat daerah yang berhubungan langsung agar segera konsultasi ke Kemenpan,” kata Edy, Senin (1/5/2019).

Masalahnya, dalam kondisi normal, mekanisme penyusunan Perda memakan waktu panjang. Dalam kondisi normal, penyusunan perda harus didahului dengan kesepakatan bersama antara pemkab dan Dewan Perwakilan Rakkyat Daerah (DPRD) untuk memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda). Padahal, Propemperda disusun sebelum tahun anggaran berjalan. Contohnya, Propemperda tahun 2019 ini telah ditetapkan pemkab bersama DPRD, dalam rapat paripurna DPRD, sebelum akhir tahun lalu.

Dalam kondisi tertentu, Propemperda bisa dirubah, semisal ada rancangan perda yang mendesak untuk dibahas. Hal ini sebagaimana Februari lalu saat DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2019, karena memasukkan tambahan 4 rancangan perda baru.

“Maka untuk membuat Perda THR, setidaknya dibutuhkan 3 kali rapat paripurna DPRD. Pertama kita harus meminta DPRD menjadwalkan rapat paripurna Perubahan Propemperda, lalu paripurna penyampaian Ranperda THR, dan yang ketiga paripurna penetapan Perda THR. Di antara ketiga rapat paripurna ini harus ada pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Edy Sujatmiko.

Normalnya, hal ini memakan waktu panjang. Karena untuk menjadwalkan semua itu pun, DPRD masih harus ada rapat internal yang dilakukan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan. “Ini mekanisme standar penyusunan perda. Lalu agar bisa cair secepatnya bagaimana? Kalau tetap dengan perda, harus dipastikan perda selesai secepatnya. Itulah yang perlu dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat,” tandas Edy Sujatmiko.

EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *