Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

THR untuk PNS di Jepara Terancam Tak Cair Tepat Waktu

Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko. (KF-ZQ)
klikFakta.com, JEPARA –Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jepara terancam tidak dapat dicairkan sebelum hari raya idul fitri. Hal ini lantaran untuk membayar THR ini mengharuskan adanya Peraturan daerah (Perda) khusus. Perda itu diamanatkan dalam regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Pemkab Jepara masih membutuhkan petunjuk langsung dari Pemerintah Pusat untuk masalah THR ini,” kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat memimpin apel pagi di kantornya, Senin (13/05/2019).

Menurut Edy, Pemerintah Kabupaten Jepara akan berupaya maksimal agar pembayaran THR tahun 2019 bisa dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat, yakni sudah dibayar selambatnya 24 Mei 2019. Meski demikian, pemkab tidak mau salah langkah. Untuk memastikan tidak ada regulasi yang ditabrak, perangkat daerah terkait diutus melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan).

Pada Pasal 10 Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah.

Masalahnya, mekanisme penyusunan Perda memakan waktu panjang. Dalam kondisi normal, penyusunan perda harus didahului dengan kesepakatan bersama antara pemkab dan Dewan Perwakilan Rakkyat Daerah (DPRD) untuk memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda). Padahal, Propemperda disusun sebelum tahun anggaran berjalan. Contohnya, Propemperda tahun 2019 ini telah ditetapkan pemkab bersama DPRD, dalam rapat paripurna DPRD, sebelum akhir tahun lalu.

Dalam kondisi tertentu, Propemperda bisa dirubah, semisal ada rancangan perda yang mendesak untuk dibahas. Hal ini sebagaimana Februari lalu saat DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2019, karena memasukkan tambahan 4 rancangan perda baru.

“Maka untuk membuat Perda THR, setidaknya dibutuhkan 3 kali rapat paripurna DPRD. Pertama kita harus meminta DPRD menjadwalkan rapat paripurna Perubahan Propemperda, lalu paripurna penyampaian Ranperda THR, dan yang ketiga paripurna penetapan Perda THR. Di antara ketiga rapat paripurna ini harus ada pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Edy Sujatmiko.

Tentu saja hal ini memakan waktu panjang. Karena untuk menjadwalkan semua itu pun, DPRD masih harus ada rapat internal yang dilakukan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan.

“Ini mekanisme standar penyusunan perda. Maka hampir mustahil THR bisa dicairkan 24 Mei 2019. Lalu agar bisa cair bagaimana? Itulah yang perlu dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat,” tandas Edy Sujatmiko.

Seperti diketahui, untuk membayar gaji ke 13 dan THR PNS di lingkungan Pemkab Jepara dianggarkan sekitar Rp.35 milyar. Total PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jepara berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ada sebanyak 8.295 orang.

EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *