Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Jepara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Di TPS 16 Welahan

(KF-Istimewa)

Klikfakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara akan melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU)
Kebijakan ini dilakukan setelah terjadi kesalahan administrasi dalam penggantian ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) yang mengakibatkan surat suara dinyatakan tidak Sah.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan PSU yang rencana akan digelar hari  Sabtu (20/4/2019).

“Sabtu kami akan siapkan semua kebutuhan untuk PSU di TPS 16 Welahan. Kami juga sudah melakukan koordinasi mengenai hal ini,” ujar muhammadun

Setelah mempelajari kejadian yang ada KPU Jepara memutuskan untuk melakukan Pemungutan suara ulang karena menurutnya sesuai SK KPU seharusnya ketua KPPS yang bertugas adalah atas Nama Heru Setyawan.

Namun saat pemungutan suara berlangsung posisinya justru di gantikan oleh Sukardi yang merupakan ayah kandung Heru Setyawan, padahal menurutnya jika ada penggantian harus melalui proses penggantian antar waktu (PAW) oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa hal itu sesuai PKPU 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

“Sukardi sudah menandatangani formulir C-6 pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan ke pemilih, serta ke seluruh surat suara yang dicoblos pemilih. Niatnya menggantikan anaknya yang hari itu di Kupang dan tidak  bisa pulang, tapi ada implikasi yang serius,” jelas Muhammadun.

Selain itu ia juga menjelaskan Ketentuan pada Pasal 54 ayat 1,2 dan 3, surat suara untuk pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.

“Begitu mengetahui hal ini, kami langsung meminta untuk tidak melanjutkan tahapan ke proses penghitungan suara. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Lebih lanjut, untuk keperluan logistik dan petugas penyelenggara untuk PSU di TPS 16 kecamatan Welahan sudah dinyatakan siap oleh KPU Jepara.

Editor : ALI AKBAR

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *