Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belum Waktunya, Media Diminta Tak Muat Iklan Kampanye


Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, SHI, MM saat membuka Rakernis pengawasan dengan media di Hotel Syailendra, Jepara. (Zacky- KF)


klikFakta.com, JEPARA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara meminta pelaku media di Jepara untuk mematuhi aturan iklan kampanye selama perhelatan pemilu 2019 ini. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan mulai 24 Maret 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisoner Bawaslu Jepara Arifin, dalam rapat kerja teknis bersama awak media Jepara di Hotel Syailendra Jepara, Selasa (5-3-2019).
Menurut Arifin,  Bawaslu mewanti-wanti agar iklan kampanye di media massa tetap mentaati aturan. Khususnya terkait jadwal iklan kampanye di media massa yang berbarengan dengan jadwal kampaye akbar atau terbuka. “Kami minta peserta pemilu maupun media untuk bersabar, sebab, iklan kampanye jadwalnya 24 Maret sampai dengan 13 April 2019,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Arifin,  di Jepara belum ditemukan adanya pelanggaran terkait iklan kampanye di media massa. Namun untuk di media sosial beberapa kali memang muncul. Tapi pihaknya mengedepankan pencegahan atau tidak langsung ditindak.
“Kami kedepankan memberikan peringatan,” ucapnya.
Arifin membeberkan, ada beberapa unsur sehingga suatu pemberitaan di media massa dinyatakan sebagai iklan kampanye. Untuk pemberitaan terkait calon legislatif bisa dikategorikan kampanye jika memuat gambar calon, nomor urut dan logo partai politik. Untuk Pilpres dan DPD memuat foto dan nomor urut.
“Ini juga sebenarnya berlaku untuk kampanye di media sosial, juga untuk kampanye dengan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye. Untuk penertiban APK oleh Bawaslu beberapa waktu lalu misalnya, banyak memang banner atau spanduk bergambar Caleg yang tidak ikut ditertibkan. Sebabnya karena tidak memuat unsur-unsur tersebut,” terang Arifin.
Sementara itu,  Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengemukakan pentingnya peran media dalam menyukseskan Pemilu. Selain menginformasikan tahapan pemilu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat maupun para peserta itu sendiri.
“Ternyata sampai saat ini masih ada sebagian masyarkat belum mengetahui tahapan pemilu. Termasuk beberapa hal soal larangan dalam pemilu. Media juga mampu menggiring opini masyarakat untuk pemilu bersih dan bermartabat agar menjadi pemilih yang cerdas,” tandasnya.
EDITOR : ZACKY ZAENAL MUSTOFA
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *