Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jual Hewan Via Online, Warga Jepara Ditangkap Polisi

Polres Bantul tangkap warga Jepara yang jual hewan langka. (KF-istimewa)

klikFakta.com, BANTUL – Salah seorang warga Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi dari Polres Bantul, karena menjualbelikan binatang via online. Binatang yang dijual adalah satwa langka, seperti kanguru tanah, burung cendrawasih, burung kasuari hingga merak.

Warga Jepara yang ditangkap bernama Sutrisno (56).Dari tersangka, polisi menyita belasan satwa langka yang sudah siap kirim. Ada

“S kami amankan kemarin siang di Jalan Parangtritis. Kami juga sita barang bukti puluhan satwa langka yang disimpan di dalam mobil milik S (Sutrisno),” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo seperti dikutip detik, Jumat (11/1/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan S berupa 2 ekor kanguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai Bangka, 2 ekor burung kasuari dan seekor burung merak Jawa.

“Saat diamankan kemarin, satwa-satwa itu sudah dalam keadaan dipacking (dimasukkan ke dalam kandang bambu). S sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dari pengakuan kepada petugas, S berencana memperjualbelikan satwa langka itu di Bantul karena konsumennya tinggal di Bantul. “Dua ekor burung Cendrawasih dijualnya seharga Rp 35 juta. Dari pengakuan, S memasarkan melalui sistem online dan menyasar komunitas-komunitas dan kalangan tertentu,” lanjutnya.

Rudy menjelaskan, dari pengakuannya, Sutrisno mendapatkan hewan-hewan langka dilindungi itu dari seorang kenalannya yang bekerja di pelabuhan. “Dari pengakuan S, orang itu kerja di kapal, dan saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

S akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

EDITOR : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *