Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdakwa Santoso Terkenal Miliki Lokasi Galian C Ilegal Lain

Salah satu kendaraan pengangkut hasil galian C di Desa Pancur.(KF-WKZ)

klikFakta.com, JEPARA – Terdakwa kasus penambangan ilegal berupa galian C, Ahmad Santoso yang juga petinggi atau Kepala Desa Gemulung Pecangaan Jepara terkenal memiliki banyak titik lokasi galian C ilegal. Tak hanya lokasi yang saat ini tengah berproses hukum yakni di Desa Bungu Mayong Jepara, ia juga dikenal memiliki galian C yang cukup besar di Desa Pancur Mayong Jepara.

Berdasarkan investigasi tim klikFakta.com di lapangan, Santoso memiliki aktifitas galian C diduga ilegal di Desa Pancur. Ia dikenal memiliki banyak armana truk pengangkut hasil galian dan beberapa alat berat.

“Di atas (Perbukitan Desa Pancur-red) ada banyak titik galian batu dan tanah. Salah satu yang paling besar milik pak Santoso Petinggi Gemulung,” ujar salah satu pedagang yang tidak begitu jauh dari lokasi galian C, Siti (samaran-red) saat diwawancara tim klikFakta.com, baru-baru ini.

Menurut Siti, dalam sehari truk yang keluar dari lokasi galian C mencapai angka ratusan. Dengan rincian, setiap truk mampu tiga hingga lima kali angkut.Kondisi tersebut membuat aktifitas jalan memang ramai dilintasi truk pengangkut batu maupun tanah.

“Yang paling banyak memang batu. Sering lewat, paling jarak lima menit bahkan kurang dari lima menit sudah ada truk yang turun bawa batu,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, sebetulnya selain milik Santoso, ada satu perusahaan yang juga cukup besar, yakni SKA. Itu merupakan perusahaan besar milik pengusaha asal Kabupaten Demak. Diduga, ijinnya hanya sebagian kecil, namun aktifitasnya sangat luas.

“Kami tidak tau apakah ada ijinnya atau tidak. Yang jelas, kami sebagai warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah atau sosialisasi mengenai hal itu,” ujar salah satu tokoh masyarakat di dekat lokasi galian C, berinisial S, saat ditemui tim klikFakta.com.

Reporter : WAHYU KZ
Editor : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *