Lokasi gilingan batu yang diketahui milik Santoso, terdakwa kasus galian C ilegal. (KF-WKZ) |
klikFakta.com, JEPARA – Kepala Desa atau Petinggi Gemulung Pecangaan Jepara, Ahmad Santoso yang terkena kasus galian C ilegal dan tengah diproses di Pengadilan Negeri Jepara, ternyata juga memiliki lokasi penimbunan batu dan gilingan batu hasil tindakan kriminal tersebut. Ia memiliki gilingan batu di Desa Pancur Kecamatan Mayong, Jepara.
Berdasarkan hasil investigasi tim klikFakta.com, Santoso memiliki tempat galian C lain yang juga diduga ilegal. Sejumlah hasil galian C tersebut, dia produksi menjadi batu cris dan digiling di tempat penggilingan batu miliknya.
Salah seorang warga sekitar berinisial A, mengatakan, sejak dikabarkan Santoso berurusan hukum, gilingan batu milik Santoso masih beroperasi. “Sepengetahuan warga, gilingan batu itu milik Santoso, Petinggi Gemulung,” kata A kepada klikFakta.com, baru-baru ini.
Menurutnya, Santoso merupakan bos galian C yang cukup besar di wilayah Desa Pancur. Santoso diketahui terbesar setelah SKA (Penambang yang diketahui berasal dari Demak). Bahkan, warga sekitar mengetahui bahwa Santoso menggunakan dua alat berat untuk melakukan aktifitas galian C di Desa Pancur.
“Termasuk besar, dibanding penambang lain karena ada dua alat berat yang digunakan,” ucapnya.
Dia juga menerangkan, gilingan batu milik Santoso diduga juga tidak berijin. Sebab, sebelumnya tidak ada sosialisasi denganw arga sekitar. Bahkan, diketahui pernah ada gesekan dengan warga yang berdekatan dengan lokasi gilingan.
“Samping gilingan itu kan juga ada saudaranya pak Wachid, anggota DPR RI. Pernah ada gesekan, tapi saya tidak tau kelanjutannya,” ungkapnya.
Reporter : ALI AKBAR
Editor : WAHYU KZ