Ilustrasi rokok ilegal. (KF-Istimewa) |
kliKFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang kerap ditemukan rokok illegal. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus menyita rokok ilegal dari tiga titik di Kabupaten Jepara. Sekitar 700.500 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal disita.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno menjelaskan, pihaknya menyita rokok SKM yang diduga ilegal. Penyitaan dilakukan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan dan dari Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan.
“Kami memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Jepara,” kata Iman dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (22/12/2018), seperti dikutip tribunjateng
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bertindak usai adanya informasi. Mereka mulanya menindak di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Bea Cukai menyita rokok SKM sejumlah 158.650 batang.
Dari jumlah itu diperkirakan nilai barang Rp 113.434.750 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 74.893.112. Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus ke Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan mengamankan barang bukti berupa rokok SKM sebanyak 380.250 batang.
“Total perkiraan nilai barang Rp 271.878.750. Potensi kerugian negara Rp 179.502.716,” bebernya.
Selanjutnya tak jauh dari titik itu, Bea Cukai menemukan barang bukti rokok ilegal 161.600 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 115.544.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 76.285.704,” pungkasnya.
Editor : WAHYU KZ