Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kantor Bupati Jepara Digeledah, KPK Sudah Kantongi Tersangka

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat konferensi pers usai digeledah KPK. (KF-doc.)

klikFakta.com, JAKARTA– Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (04 Desember 2018) siang. KPK memastikan sudah ada tersangka terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia.com

Menurut Febri, tim penyidik masih bekerja dan perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu,” ujarnya.

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan di kantor bupati Jepara, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Febri belum mengetahui apakah turut disita barang bukti elektronik. Jika proses penyidikan sudah selesai, akan diinformasikan karena data-data di beberapa lokasi masih perlu kumpulkan dan dianalisis.

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang tahun 2017. Namun, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.

Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.

Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.

Sumber : CNNIndonesia.com
Editor : Tim klikFakta.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *