Beberapa perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi profesi wartawan saat meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jepara. (KF-doc.) |
klikFakta.com, JEPARA – Kasus tindak pidana berupa penambangan galian C ilegal yang menjerat Kepala Desa atau Petinggi Gemulung Jepara, Ahmad Santoso masih berlanjut. Meski sudah menjadi terdakwa, namun ia bebas menghirup udara segar dengan status tahanan kota yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Jepara, dalam sekejap usai menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jepara.
Saat dikonfirmasi klikFakta.com bersama sejumlah media cetak maupun online serta sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi media seperti perwakilan dari Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI), Pemuda Pancasila, dan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), sedangkan oerganisasi media yakni Persatuan Wartawan Online Independen (PWOI) Jawa Tengah, dan Jurnalis Independen Jepara (JIJ). Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jepara memberikan keterangan bahwa peralihan penahanan dari tahanan Rutan kelas II B menjadi tahanan kota karena atas permohonan yang diajukan oleh istri terdakwa.
“Saat kami terima limpahan dari kejaksaan, di hari yang sama kami juga menerima permohonan dari istri terdakwa untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar humas PN Jepara, Bayu Agung Kurniawan.
Menurut Bayu, selama ia menjabat sebagai humas PN Jepara sekaligus sebagai hakim di kota ukir, belum pernah mengetahui ada permohonan peralihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota secepat kasus Santoso ini.
Sebab, pelimpahan dari kejaksaan pada 28 November 2018 sekaligus permohonan agar terdakwa tidak di tahan di hari itu juga. Selanjutnya pada 29 November 2018 dikaji dan disetujui, kemudian pada 30 November 2018, terdakwa dilepas dari rutan kelas II B Jepara pada malam hari.
“Seingat saya dan setahu saya, belum ada yang lebih cepat dari ini di sini (PN Jepara-red),” tandas Bayu.
Ia pun mengemukakan bahwa yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan agar tidak ditahan adalah jaminan dari seorang istri. Dalam permohonannya, ia menjamin bahwa terdakwa dapat kooperatif.
Bayu pun mengakui bahwa dikabulkannya permohonan pihak istri agar terdakwa tidak ditahan, adalah keputusan hakim. Pihaknya mengakui pula bahwa itu merupakan subjektifitas hakim.
Dalam catatan klikFakta.com, ada sejumlah kasus yang diproses di PN Jepara, dan pihak keluarga mengajukan peralihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota tidak dikabulkan hakim. Bahkan, ada satu kasus yang serupa dan mengajukan permohonan agar tidak ditahan, namun tidak dikabulkan.
Sementara itu, Ketua JIJ, Wahyu Khoiruz Z mengatakan, kasus mengenai galian C ilegal ini merupakan kasus yang menarik di Jepara. Pasalnya, banyak aktifitas galian C ilegal di Jepara yang bebas melakukan eksploitasi alam, dan penanganan hukum dipertanyakan.
“Ini bagi kami menjadi teka-teki dan misteri yang perlu dan harus dipecahkan. Kasus Kades Gemulung ini menjadi gerbang untuk masuk ke kasus galian C ilegal lainnya di Jepara. Publik tentu berharap ini menjadi terang benderang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Reporter : ARIS S & ALI AKBAR
Editor : WAHYU KZ