Perampok nenek-nenek yang telah dibekuk Polres Jepara. (Doc.Tribratanews) |
klikFakta.com, JEPARA – Tersangka atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Ds. Kelet Kec. Keling Kab. Jepara pada seorang nenek-nenek berhasil dibekuk oleh
Tim Unit Reskrim Polsek Keling Polres Jepara, (27/10/2019).
Penangkapan tersangka MA (18) bermula dari laporan korban bernama Hartini (60) ke Polisi pada 14 Maret 2018 silam.
“Saya baru sadar bahwa saya menjadi korban tindak kejahatan curas ketika pelaku yang tiba – tiba berada dalam kamar rumah saya” ujar Hartini.
”Jangan bergerak, jangan berteriak dan jangan kemana-mana, jika berteriak maka akan saya bunuh” ucap Hartini menirukan pelaku saat kejadian.
Dari keterangan korban, saat melihat pelaku langsung mengancam korban yang selanjutnya mengikat kedua tangan, kaki dan menutup mulut korban dengan lakban. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menguras barang yang ada di rumah korban, setidaknya puluhan juta dan puluhan gram emas raib dibawa pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku telah berhasil kami ringkus dan untuk selanjutnya kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus” jelas Kapolsek Keling Iptu Daffid Paradhi, S.H., dalam laman resmi Polres Jepara.
klikFakta.com/Repro/WKZ
Wow, amazing weblog format! How long have you
ever been blogging for? you make blogging look easy. The whole look of your web site is
wonderful, let alone the content! You can see similar here sklep internetowy