Sejumlah pekerja atau buruh mengawal proses sidang pengupahan di Jepara. (KF-ALI AKBAR F) |
klikFakta.com, JEPARA – Hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan mengajukan dua usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2019, akibat rapat atau sidang yang tak mencapai kesepakatan.
Meskipun telah dua kali melakukan sidang, masih saja tak menemui titik temu dari pihak pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha dan pemerintah.
Sidang terakhir digelar Senin (29/10/2019) di kantor Dinas Tenaga Kerja Jepara. Di ketahui dari hasil sidang, Jepara akan mengajukan dua usulan UMK ke Pemprov Jateng dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil sidang muncul dua angka yang berbeda. Dari serikat mengajukan kenaikan 15 persen sedangkan Pemerintah dan Apindo masih menggunakan perhitungan dari PP 78/2015, yaitu kenaikan hanya di angka 8 persen,” ujar Murdianto, perwakilan buruh sekaligus ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jepara.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan 15 persen dihitung dari kenaikan rata – rata Sub PKHL Kab Jepara yaitu dari UMK tahun 2018 sebesar Rp. 1.739.360 Naik menjadi Rp.2.000.264.
“Kenaikan 15 persen, kita ambil dari kenaikan rata – rata Sub Pkhl kab. Jepara , jadi nantinya naik menjadi Rp. 2.000.264,” ujar Murdianto
Murdianto memastikan akan mengawal usulan itu sampai ke Gubernur Jawa Tengah dan berharap agar Gubernur Jawa Tengah mau menyepakati apa yang diharapkan buruh atau pekerja.
“Karena sudah muncul 2 usulan , kita akan mengawal ini sampai ke Gubernur, semoga beliau mau menyepakati sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya.
klikFakta.com/ALI AKBAR F