Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Protes, Insan Seni Jepara Adukan Polres Jepara ke DPRD

Sejumlah musisi, penyanyi dan pekerja dangdut mengadukan Polres Jepara ke DPRD Jepara. (KF-089)

klikFakta.com, JEPARA – Kelompok yang menamakan diri masyarakat dan insan seni Jepara mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, pada Rabu (16/5/2018). Mereka mengadukan Polres Jepara yang dinilai membuat kebijakan dengan Surat Edaran tentang pelarangan dan pembatasan pentas dangdut di Jepara.
Kelompok yang terdiri dari sejumlah musisi, penyanyi, dan seniman dangdut tersebut menyampaikan beberapa hal yang berisi tuntutan kepada DPRD Jepara. Kedatangan mereka diterima oleh anggota DPRD Jepara, Sunarto dan Ja’far.
Dalam lembaran yang dibacakan berisi beberapa tuntutan, diantaranya, menuntut kepada Kapolres Jepara untuk mencabut dan mengklarifikasi terkait adanya surat edaran pelarangan dan pembatasan pentas dangdut di wilayah Kabupaten Jepara. Kemudian menuntut penyusunan dan penetapan SOP birokrasi perijinan hiburan dan pentas seni dengan melibatkan kelompok masyarakat dan insan seni Jepara.
“Kami juga menuntut penghapusan segala bentuk pungutan liar terkait pemberian ijin hiburan dan pentas seni. Selain itu kami juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian dan perlindungan kepada insan seni dalam melaksanakan pekerjaan demi terwujudnya rasa keadilan,” terang Lukito, salah satu musisi terkemuka di kota ukir.
Menurutnya, selain tentang perijinan pentas hiburan dangdut, pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberantas narkoba, miras, dan oplosan secara serius. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk yang nyata-nyata merugikan dan berdampak buruk bagi seniman dan insan seni di Jepara.
Lukito menjelaskan bahwa aturan tentang perijinan dangdut di pihak kepolisian dinilai merugikan para pekerja seni dangdut. Sebab, dengan adanya pembatasan dan pelarangan pentas, jelas mengurangi dan menghilangkan lahan pangan para pekerja seni dangdut.
Tak hanya itu, dalam lampiran tuntutan pihaknya tersebut juga tertuang kalimat yang menyatakan bahwa apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari terhitung sejak tuntutan disampaikan, mereka akan mengambil upaya hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Jepara menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh masyarakat dan insan seni Jepara tersebut didengar dan dicatat. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti sebagaimana kapasitas yang dimiliki oleh DPRD Jepara. “Kami tampung aspirasinya, akan kami tindaklanjuti,” kata Sunarto.
klikFakta.com/089-088

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *