ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Sedikitnya ada sekitar 87 anak yang diketahui tidak melanjutkan sekolah ke jejang pendidikan berikutnya dan putus sekolah. Rinciannya, 43 anak lulusan Sekolah dasar (SD) tidak melanjutkan ke tingkat SMP, dan 44 anak tingkat SMP putus sekolah. Hal itu mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jepara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, pihaknya prihatin atas hal tersebut. Menurutnya, meskipun angka 43 siswa lulusan SD tersebut hanya 0,04 persen dari total siswa lulusan SD yang mencapai 120.743 di tahun ajaran lalu. Dan angka putus sekolah tingkat SMP 44 anak merupakan 0,10 persen dari 57.382 jumlah siswa tahun ajaran lalu. Namun tetap saja angka 43 dan 44 tersebut merupakan angka yang tinggi.
“Kami melihatnya dari sudut 43 dan 44 anak itu, bukan persentase dari total anak atau siswa lulusan SD dan siswa SMP se Kabupaten Jepara. Sebab, setiap anak bahkan satu anak saja, memiliki hak untuk belajar di sekolah sampai 9 tahun,” ujar Wahyu, Rabu (16/5/2018)
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Mereka (anak-red) memiliki hak untuk sekolah. Pemenuhan hak tersebut juga merupakan tanggung jawab pemerintah dengan program wajib belajar 9 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, sangat penting memperhatikan anak untuk tetap bersekolah. Hal itu juga dapat meminimalisir adanya anak usia sekolah yang dipekerjakan. Sebab, sampai saat ini masih cukup banyak anak dibawah umur yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Asisten II Sekda Jepara Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyaji, mengatakan, pihaknya juga berharap program nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dapat benar-benar maksimal. Pihaknya menyatakan, Pemkab Jepara terus berupaya agar angka yang putus sekolah dan bisa mencapai angka nol persen.
klikFakta.com/089