Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Potensi Pajak Hotel di Jepara Rp 4 M, Pemasukan Hanya Rp 600 Jutaan

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Potensi pajak untuk bidang perhotelan di Kabupaten Jepara sangat besar. Apalagi melihat perkembangan hotel di kota ukir yang kian menjamur. Berdasarkan hasil penelitian, potensi pajak yang seharusnya dapat diterima Pemkab Jepara mencapai Rp 4 Miliar lebih. Namun realisasinya, pemasukan ke Pemkab Jepara hanya Rp 600 jutaan.
Hal itu terungkap dalam sesi diskusi dalam forum audiensi antara mahasiswa Unisnu Jepara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, pada Kamis (3/5/2018) sore. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Nur Hamid, anggota Komisi A Moh Jamal Budiman, anggota Komisi B Nur Hidayat, Akhmad Faozi, dan Harmanto. Pejabat OPD yang hadir adalah Zamroni Lestiaza (Disparbud) dan Ardi Kurniawan (DPPKAD).
Mahasiswi Jurusan Akuntansi, Mediana Ina Safitri mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul ”Analisis Potensi, Upaya, Efisiensi, Efektivitas, dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Jepara”. Penelitian itu merangkum data 2014-2016.
Mediana menyatakan, target dan realisasi pajak hotel sangat potensial untuk ditingkatkan. Sebab, sampai saat ini realisasi penerimaan pajak hotel masih rendah. Dia menycontohkan pada saat penelitian, target pajak dalam APBD Kabupaten Jepara hanya Rp 450 jutaan sedangkan penerimaan hanya Rp 618 juta.
”Tapi jika dihitung, potensi di lapangan mencapai lebih dari 4 miliar,” ujarnya seperti dikutip Suara Merdeka. Realisasi yang ada, ungkap dia, baru tercapai 14 persen dari potensi yang ada. Seharusnya, potensi yang bisa dicapai sebesar 60 persen. ”Jadi, masih ada 46 persen yang tidak termanfaatkan,” katanya.
Dosen pembibing Jumaizah memeberikan penjelasan, masih jauhnya potensi dengan realisasi harus dicari penyebabnya. Untuk itulah, penelitian yang masih dasar itu, seharusnya ada penelitian lanjutan, yang lebih spesifik. Wahidullah menambahkan, pihaknya berterima kasih pada DPRD Jepara yang telah memberikan kesempatan mahasiswa Unisnu untuk memaparkan hasil penelitiannya. Dia berharap, ada pengembangan kerja sama yang lebih baik ke depan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar, lantas apa penyebabnya. Pasalnya, jika dipersentase, realisasi penerimaan pajak hotel hanya 14 persen dari Rp 4 Miliar tersebut. Tak hanya penyebabnya yang menjadi pertanyaan, namun juga apakah terjadi pengemplangan pajak.
klikFakta.com/089-Wahyu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *