Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PHK Sepihak PT HWI, Serikat Buruh Wadul Ke DPRD Jepara

AUDIENSI; DPC SPN Kabupaten Jepara saat mengadukan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) pada DPRD Jepara yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Jepara, Selasa (14/11/2017) pagi. [KF/090]
Jepara, KlikFakta.com – Akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) di Jepara membuat serikat buruh di Jepara mengadu pada DPRD Jepara, Selasa (14/11/2017) pagi.
Serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara itu menilai PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak mendasar.
“PHK sepihak yang dilakukan PT HWI di Jepara ini tidak memiliki alasan yang jelas dan cenderung dipaksanakan,’’ kata Sekretaris DPC SPN Kabupaten Jepara Achmad Arifin pada audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara itu yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Sunarto.
Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa diantara yang terkena PHK sepihak itu ada yang dari anak perangkat desa dan ketua RT sekitar lokasi perusahaan. “Selain itu, pekerja yang diberhentikan pernah mengalami kesurupan di tempat kerja. Jumlahnya mencapai 20 orang,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Jateng, Dede Rahman menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi yang hasilnya tidak menemukan adanya alasan pembenaran PHK.
“Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas setempat. Saya juga pernah menjadi HRD selama 7 tahun. Seandainya karyawan dianggap kurang cakap di satu bagian, bisa dipindahkan di tempat yang dirasa cocok tidak langsung dilakukan PHK sepihak seperti ini,’’ tandasnya.
Sementara itu, pada kegiatan berlangsung di Ruang Komisi C dan dihadiri pengurus DPD SPN Provinsi Jateng, perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Bagian Hukum Setda Jepara, Ketua Komisi C, Sunarto mengungkapkan, kehadiran sejumlah perusahaan besar di Jepara, memunculkan banyak persoalan.
“Karena itu, saya meminta kepada instansi terkait tidak terlalu mudah memberikan izin. Jika AMDAL tidak layak hendaknya izin tidak diloloskan. Beberapa waktu, anggota DPRD sudah monitoring. Dan memang terjadi banyak kejanggalan,” jelasnya.
Misalnya, jelas Sunarto, perusahaan hanya memiliki tempat ibadah yang sempit sementara jumlah karyawan mencapai ribuan. “Kalau kayak gini, jelas banyak yang tidak bisa shalat. Lantas pengawasan tenaga kerjanya dimana?,” geramnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Naker Trans Kabupaten Jepara, Edi Wijayanto mengatakan bahwa pengawasan perusahaan sekarang menjadi kewenangan Provinsi dan UPT Pengawasan Tenaga Kerja ada di Pati. Sedangkan kabupaten hanya bisa melaporkan ke Provinsi dan eksekusinya menunggu petugas dari Pati.
“Makanya tidak bisa secepat dulu, saat pengawasan masih ada di Kabupaten,” sebutnya.
Melihat realita tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jepara, Saifudin minta Dinas di Kabupaten Jepara tetap harus proaktif melakukan komunikasi, agar segala persoalan yang muncul segera tertangani.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD SPN Jateng, Catur Andarwanto. Pihaknya menilai bahwa pemda dalam hal ini bupati dan DPRD tetap punya kewenangan dan ada celah membuat regulasi untuk memberikan perlindungan bagi warganya.
“Misalkan dibuat Perda untuk mengisi celah-celah yang belum diatur dalam UU ketenagakerjaan. Sehingga warga Jepara yang dalam hal ini sebagai karyawan dapat terlindungi,” terangnya.
Mengingat pada audiensi tersebut dari perusahaan belum diundang, Komisi C DPRD Kabupaten Jepara akan menjadwalkan audiensi lanjutan. Hal itu dilakukan agar tidak mengacu pada laporan sepihak.
“Kita belum bisa mendengar keterangan dari perusahaan. Kami akan mengagendakan, awal Desember sudah bisa dilaksanakan. Agar semuanya menjadi jelas. Jika tidak dituntaskan kasus semacam ini akan terus muncul,” pungkasnya.
Rencanyan, selain PT HWI Jepara, juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, UPT Pengawas Tenaga Kerja Pati, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak-pihak. [KF/090]
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *