Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TP4D Kejari Jepara Terbentuk, Hati-hati dengan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Dwianto Prihartono

klikFakta.com, JEPARA – Kejaksaaan negeri (Kejari) Jepara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/08/2017) di Aula SMK Negeri 2 Jepara.

Berkesempatan hadir dalam Sosialisasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Jepara Dwianto Prihartono, MH, Inspektur Kabupaten Jepara Setiyadi, MH, Perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Camat, dan Petinggi (Kepala Desa) se-Kabupaten Jepara.

Kajari Jepara Dwianto Prihartono, MH dalam pembukaan sosialiasasi pada siang itu menyampaikan, Sosialisasi DD yang berasal dari dana APBN ini dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu program kerja Kejaksaan RI dalam  rangka proses penegakan hukum dengan pendekatan pencegahan, khususnya dalam pengelolaan dana desa bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D),” ujarnya.

Secara garis besar tentang tugas dan fungsi TP4D, Dwianto mengungkapkan diantaranya adalah, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

“Dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan berang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara,” terang Dwianto.

Selain mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, disampaiakan juga tentang tugas dan fungsi TP4D lainnya yakni, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. “Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” imbuh Kajari.

Ditambahkannya, Lebih khusus manfaat tim TP4D yaitu untuk mendukung program dan kegiatan yang dibiayai DD diantaranya, agar terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, tidak ada keraguan pemerintah desa dalam menyerap DD, mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan DD.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Sholih saat membacakan sambutan Bupati, menyampaikan pada tahun 2017 pagu DD yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Jepara berjumlah Rp. 158,76 miliar,  yang dibagi kepada 184 desa dengan alokasi pagu dasar 90 persen sebesar Rp. 720.442.000, dan 10 persen sisanya dibagikan dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Terkait dengan penggunaan Dana Desa, pihaknya berharap kepada Pemerintahan Desa, dalam hal ini Petinggi serta seluruh perangkat desa agar dapat menegelola berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.

“Hal ini saya sampaikan karena sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa dalam hal ini Petinggi adalah pemegang kekuasaan atas pengelolaan dan penanggung jawab atas keuangan desa. Dengan demikian, jika terjadi segala bentuk penyimpangan anggaran keuangan sudah barang tentu menjadi tanggung jawab petinggi,” ujanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya berharap mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan desa harus betul-betul diperhatikan.

Sejalan dengan keinginan bersama dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih, Bupati mengapresiasi telah dibentuknya TP4D Kejari Jepara, dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya antara lain mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif. “Sehingga jalannya pembangunan baik ditingkat desa maupun kabupaten dapat berjalan on the track,” katanya.

Pada kesempatan itu juga Bupati berharapan dan menyampaikan keinginannya, kepada Kejaksaan Negeri Jepara melalui TP4D, untuk terus mendampingi dan membantu, saling bersinergi dengan perangkat daerah khususnya petinggi dan perangkat desa. Guna membantu mengawal pengelolaan Dana Desa maupun anggaran lain agar benar secara hukum. “Sehingga setiap tahapan, baik dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan TP4D harus dapat mendampingi,” ungkap Bupati.

Kepada petinggi, Ahmad Marzuqi mengingatkan, agar keuangan desa dikelola secara baik. Mengingat saat ini, anggaran yang dikelola desa sangat besar, baik itu yang bersumber dari kabupaten, provinsi maupun dari pusat. “Sebab, jika tidak dikelola secara baik dan tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, tidak menutup kemungkinan berimplikasi pada permasalahan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

klikFakta.com/089
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *