Malang, klikfakta.com– Beredarnya isu akan digusurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pangkalan angkutan umum jalur Arjosari – Tidar (AT) di Jl. Himalaya, Rw.07, Kelurahan Karang Besuki, Kota Malang, kali ini ditampik Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Dikatakan Priyadi, Ketua Satpol PP Kota Malang, bahwa tidak ada rencana penggusuran PKL dan pangkalan angkutan umum jalur AT. ” Tidak ada wacana penggusuran bagi PKL dan pangkalan angkot jalur AT, ” katanya saat mediasi di kantor Satpol PP, gedung Yudistira, Pemkot Malang, 24/08.
Priyadi menambahkan, pangkalan ojek, PKL dan pangakalan angkutan umum jalur AT saat ini kondisinya terkesan kumuh. Jadi, kata priyadi, tidak ada wacana penggusuran, melainkan peremajaan. ” Bukan mau digusur, karena lingkungan itu kan terlihat kumuh, jadi mau ditata, ” jelas Priyadi.
Lain halnya dikatakan Oong, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, bahwa angkot AT sudah ada trayek, dan pihaknya sangat mengapresiasi. ” Kami sangat apresiasi dari angkotan yang selalu berjalan baik, ” kata Oong.
Oong juga menyinggung pemilik tanah untuk melihat pembangunan poksinya di amdallalinnya. ” Terkait rencana pembangunan harus melalui ijin dan sesuai site plan yang dimohonkan, ” terang oong.
Dalam kesempatan yang sama Roni, juru bicara Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI), yang mendampingi PKL dan sopir angkot dalam mediasi mengatakan, bahawa pihaknya datang untuk memmenuhi undangan satpol PP dan ingin mendengar langsung rencana pembangunan yang akan dilakukan pemilik tanah. ” Kami datang dalam undangan tak lain hanya ingin mendengar secara langsung rencana pembangunan yg akan dilakukan oleh pemilik tanah, ” ungkapnya.
“Tetapi kenapa tidak diberi kesempatan kepada pemilik tanah untuk bicara, padahal kami pengen tahu apa rencananya, ” tandas Roni.
Terpisah, Edy Prakoso, ketua paguyuban sopir angkot AT mengatakan, derasnya isu tersebut berawal dari beredarnya surat permohonan kepada H. Moch Anton, Walikota Malang, dari pemilik tanah yang bernama Tri Yunianto Arimawan yang berisi tentang permohonan kebersihan PKL dan pangkalan AT yang dirasa menggangu akses menuju tanah miliknya. ” Awalnya ada surat edaran dari pemilik tanah di belakanng yang mengatakan keberadaan PKL sama pangakalan AT mengganggu akses menuju tanahnya, ” ungkapnya.
” Selain itu juga ada undangan pertemuan RW dalam rangka sharing, dan ternyata dalam pertemuan itu membahas bahawa pihak pemilik tanah meminta jalan yg katanya diperuntukkan apartemen, ” terang Edy. (mad/KF-089)