Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Tanah Bengkok, Mantan Petinggi Desa Gemiring Lor Dilaporkan ke Polisi

Kantor PDAM cabang Nalumsari berdiri diatas tanah yang semula adalah tanah bengkok Desa Gemiring Lor Nalumsari Jepara. [KF-089]
klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari, Jepara Jawa Tengah melaporkan mantan Petinggi desa setempat yang menjabat pada periode 1999-2007. Pasalnya, mantan petinggi tersebut diduga telah menyalahgunakan atau menggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk membeli ganti tanah bengkok.
Hal itu seperti yang disampaikan Petinggi Desa Gemiring Lor aktif, Aris Muranto. Menurutnya, Pemdes Gemiring Lor melaporkan kasus dana tukar guling tanah bengkok desa pada tahun 2001 lalu, seluas 700 meter,  dengan harga sekitar Rp 9 jutaan di tahun itu.
“Dulu ada tukar guling bengkok, karena tanah bengkok digunakan untuk PDAM cabang Nalumsari. Ada dana sekitar Rp 9 juta yang diberikan kepada petinggi yang dulu menjabat di tahun 2001. Seharusnya dana itu digunakan untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah bengkok yang digunakan oleh PDAM itu,” jelas Aris kepada klikFakta.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada tanah pengganti tersebut. Untuk itu, pihaknya atas nama Pemdes Gemiring Lor melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Jepara. Harapannya masalah ini segera selesai dan tanah bengkok milik desa kembali utuh.
“Sudah banyak warga yang mempertanyakan pengganti tanah bengkok itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Jepara, namun belum ada solusi yang real,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2016 lalu pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan PDAM cabang Nalumsari. Namun atas perintah dari Pemkab Jepara agar dapat dibuka, pihaknya pun bersedia membuka dengan jaminan penyelesaian kasus tersebut.
“Tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kami melaporkan ke Polres Jepara sudah ada satu bulan lebih. Sampai saat ini juga belum ada penyelesaian yang konkret,” tandasnya.
Ia berharap agar mantan petinggi tersebut dapat mengembalikan tanah seluas 700 meter yang seharusnya milik Pemdes Gemiring Lor. Jika ingin mengganti dengan uang, maka harus sesuai dengan harga tanah seluas 700 meter tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap agar pihak kepolisian dapat secepatnya memproses kasus tersebut agar harapan pengembalian tadi dapat terealisasi
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak mantan petinggi terkait dan pihak kepolisian.

klikFakta.com/089
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wow, wonderful weblog structure! How long have you been blogging for?
    you made running a blog glance easy. The full glance of your site is magnificent, let alone the content!

    You can see similar here sklep online