Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Razia di Tempat Karaoke Joglo, Satpol PP Tak Temukan Miras

Sejumlah petugas Satpol PP Jepara merazia tempat karaoke. [KF-089]
klikFakta.com, JEPARA Aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah, didukung TNI juga Kepolisian berjumlah 46 melakukan razia minuman keras (miras) di tempat hiburan karaoke, yang disinyalir menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara, Rabu (26/04/2017) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bupati Jepara melalui Portal Lapor Bupati, terkait adanya sejumlah tempat yang menjual miras.

“Sesuai pesan portal yang masuk ke Pak Bupati, dimana Joglo dan kafe D’bar kan selama ini belum tersentuh operasi, karena memang masukan masyarakat begitu tinggi maka kita tadi kesana, dan kebetulan di Joglo memang tidak didapati miras dan PK nya (pemandu karaoke – red) sopan-sopan ya kita bina,” ujar Trisno dalam rilis yang diterima klikFakta.com.

“Tapi karena memang masukan masyarakat begitu, kita anggap disana itu sudah terpencil di dalam arti tidak mengganggu masyarakat, tapi ternyata banyak masukan kepada Pak Bupati, maka Pak Plt Bupati memerintahkan kita untuk operasi miras ya kita oprasi miras,” katanya.

Dari dua tempat hiburan yang didatangi petugas, hanya di D’bar Cafe Resto Bar & Ktv di Desa Telukawur Kecamatan Tahunan ditemukan 612 botol barang bukti miras. “Tapi karena di kafe D’bar kita dapati miras jumlah banyak, berapapun akan kita ambil,dan karena jumlahnya tentunya kita akan proses tipiring bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Tercatat, mulai awal tahun 2017 hingga oprasi kali ini, dikatakan Kasatpol sudah 751 botol miras yang telah disita dalam operasi. “Ratusan botol miras ini, nantinya akan dimusnahkan bersama dengan hasil sitaan kepolisian, pada waktu yang ditentukan,” ujar Kasatpol Trisno.

Masih kata Kasatpol Trisno, razia serupa akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh dari hotel, kafe hingga warung-warung kecil yang disinyalir menjadi peredaran barang haram ini, hal tersebut sesuai dawuh Bapak Plt Bupati Sholih,” tambahnya.

Razia yang digelarnya ini merupakan penegakan aturan Peraturan Daerah (Perda), Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2  Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *