Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

MK Menolak Gugatan PHP Pilkada Jepara

Ketua MK Arief Hidayat

klikFakta.com, JEPARA – Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP)  Pilkada Jepara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Subroto – Nur Yahman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berdasarkan pembacaan amar putusan sengketa nomor 2/PHP.BUP.XV/2017 itu dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terbuka yang  dihadiri 9 hakim MK, Senin, (3/4/2017).

Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Anik Sholihatun mengemukakan, hasil putusan perkara sengketa perselisihan hasil pilkada itu tidak dapat diterima oleh MK.

Menurut dia, dalam amar putusannya MK menerima  eksepsi termohon yakni KPU Kabupaten Jepara. Dengan demikian, secara tidak langsung putusan MK ini menguatkan SK KPU Kabupaten Jepara Nomor 36 tentang penetapan hasil rekapitulasi hasil pilbup Jepara 2017.

Seperti diketahui bahwa paslon Subroto- Nur Yahman mengajukan gugatan di MK, lantaran menilai terdapat kecurangan. Diantara yang menjadi salah satu keberatan yang jadi dasar pengajuan gugatan yakni ditariknya lebih dari 53 ribu form C6 oleh KPU Jepara.

Sementara itu, cabup Paslon 1 Subroto mengaku tidak kecewa dengan putusan MK tersebut. Ia menilai hak MK untuk menolak gugatan yang diajukan dari pihaknya. Bagi dirinya, upaya hukum yang dilakukannya, untuk mencari kebenaran bukan semata-mata untuk mencari kemenangan.

Ia menandaskan bahwa semua proses hukum yang ditempuh tergantung partai pengusung. “Semua tergantung tim, terutama partai pengusung saya. Mengenai putusan MK, saya menerima putusan ini,” katanya.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *