Baliho yang telah diamankan Satpol PP Jepara masih tercecer di kawasan kantor Satpol PP setempat. [klikFakta.com/029] |
klikFakta.com, Jepara – Puluhan baliho bakal calon (balon) yang terpasang di berbagai titik jalan di Jepara dinilai melanggar aturan. Selain melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Jepara, juga dinilai bertentangan dengan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, dipasang sebelum masa kampanye.
Hasil rapat kordinasi antisipasi kegiatan kampanye di kantor Panitia Pengawas (Panwas), Selasa (18/10/2016), masing-masing perwakilan tim penghubung dua balon sepakat mencopot baliho tersebut. Kesepakatan berlaku selama tiga hari. Jika tak dicopot pemiliknya, maka akan dicopot Panwas dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, ternyata puluhan baliho masih terpasang. Baik yang ada di pohon maupun di tempat staretegis lainnya. Akhirnya, Sabtu (22/10/2016) petugas dari Panwas dan Satpol PP bertindak. Puluhan baliho yang terpasang di pohon dicopot.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santosa, melalui Kabid Penegak Perda Sutarno, mengatakan, penertiban yang dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 kemarin berhasil mencopot 66 baliho balon.
”Kami hanya mengambil baliho yang dipaku di pohon. Sebagian ada baliho balon yang sudah kadaluarsa. Seperti baliho balon independen, Syamsul, Andang, dan Anas Arbaani,” katanya.
Beberapa lokasi yang berhasil petugas, diantaranya, di kawasan kota Jepara, Mlonggo, Bangsri, dan Kembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencopotan baliho sempat mendapat perlawan. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Penegak Perda Satpol PP Jepara yang ikut dalam penertiban tersebut. Namun, Sutarno tak menjelaskan detail dari siapa dan bagaimana bentuk perlawanan yang terjadi. [klikFakta.com/029]