Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pesta Sabu, Musisi Kondang Jepara Ditangkap Polisi

Musisi kondang Jepara, Bloso (paling kanan) bersama rekan-rekannya saat gelar perkara sabu di Mapolres Jepara

 KlikFakta, Jepara – Musisi kondang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Jepara pada 13 Juli 2016 saat melakukan pesta sabu. Ia adalah Agus Zulianto alias Bloso. Ia tertangkap saat pesta sabu bersama rekan-rekannya di rumah salah seorang tersangka Romi Istanto di Rt 01 RW XI Desa Cepogo Kecamatan Kembang sekitar pukul 00.05 WIB.

Bloso ditangkap bersama enam tersangka lainnya yakni Romi Istanto alias Gombol, 36, warga Desa Cepogo Kecamatan Kembang, Hidayatul Muttaqin alias Konyel, 21 warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling, Suryana Muhamad Karter, 23, warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling, Didik Setiawan, 34, warga Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, Dadang Komara alias Buseng, 31, warga Desa Cepogo Kecamtan Kembang dan Ahmad Solikin Domo, 31, warga Desa Tunahan Kecamatan Keling. Sedangkan Agus Zulianto alias Bloso, 27, merupakan warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling

 “Mereka semuanya sudah lama kami incar. Di sekitar rumah tersangka Romi di pasangi cctv, sehingga jika ada orang asing atau petugas yang akan datang sudah diketahui,” ujar Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (21/7/2016).

Kasus ini terungkap lantaran polisi mengamankan dua tersangka yakni Didik dan Dadang di luar yang selanjutnya dibawa ke lokasi pesta sabu-sabu itu. Dari hasil penggerebekan lokasi itu, ditangkap lima orang lainnya yang tengah melakukan pesta sabu. Beberapa barang bukti yang diamankan pihaknya adalah satu paket sabu-sabu, dua alat hisap atau bong, satu paket sisa sabu-sabu yang habis dikonsumsi. Sedangkan dari tersangka Didik dan Dadang disita masing- masing satu paket kecil.

“Beberapa dari tujuh tersangka yang kita amankan ini merupakan musisi orkes. Selain sebagai pemakai, mereka juga mengedarkan barang haram ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 127 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk menunggu proses hokum lebih lanjut.

 Sementara itu, Agus Zulianto alias Bloso mengaku baru sekitar dua bulan terakhir ini mengkonsumsi sabu. Ia beralasan mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat lembur kerja sebagai seorang musisi. “Biar tidak cepet capek. Saya konsumsi saat sedang kumpul dengan teman-teman saja,” katanya. (KF-010)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wow, awesome blog format! How lengthy have you been running a blog for?
    you made running a blog glance easy. The overall glance
    of your website is wonderful, let alone the content
    material! You can see similar here sklep online