Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fatwa Haram MUI Diacuhkan Pemkab Jepara, Bangun Patung 3 Tokoh Wanita

 

Desain patung tiga tokoh wanita di bundaran Ngabul, Tahunan Jepara (KF-010)


KlikFakta.com, Jepara – Fatwa Majelas Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara yang pernah mengharamkan pembangunan patung dengan bentuk manusia utuh diacuhkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Pasalnya, rencana pembangunan patung tiga tokoh wanita Jepara mulai dibangun.

Fatwa haramnya pembangunan patung tubuh manusia secara utuh sempat disampaikan Ketua MUI Jepara DR. KH. Mashudi, M.Ag tahun 2014 lalu, saat Pemkab Jepara mewacanakan pembangunan patung tiga tokoh wanita Jepara tersebut. Namun, dengan mulai dibongkarnya bundaran Ngabul, Tahunan, Jepara telah nyata bahwa pembangunan patung sudah dimulai dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2016. Rencananya, proyek yang ditangani oleh PT Maha Karya Utama Abadi tersebut dapat rampung pada awal Desember 2016 mendatang.

 Pemkab Jepara beralasan, patung tiga tokoh wanita di Jepara ini nantinya akan menjadi salah satu icon Jepara. Sebab, dengan adanya patung itu akan merubah total tata ruang jalan di Jepara, khususnya di Bundaran Ngabul.

Kepala Bidang Cipa Karya pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara Ary Bachtiar mengatakan, selama ini bundaran Ngabul terlalu boros dalam tampilan dan juga jalan menjadi sempit. Apalagi seiring dengan banyaknya container yang belok ke arah Bawu, bagian bundaran yang digunakan untuk air mancur kerap rusak karena tersenggol oleh kendaraan besar itu. Sebab luasan jalan antara pulau-pulau jalan terlalu sempit.

“Kalau nanti patung tiga tokoh ini sudah jadi, maka luasan jalan akan jauh lebih luas karena pulau-pulau jalan akan dihilangkan semua dan nantinya hanya ada satu lingkaran yakni patung itu. Luas jalan raya nantinya sekitar 15 hingga 25 meter. Sehingga kendaraan besar bisa dengan mudah belok atau memutarkan kendaraan,” terangnya.

Ia menambahkan, tinggi patung nantinya sekitar 15 meter, dan masing-masing tokoh menghadap kearah yang berbeda. Untuk patung Ratu Shima menghadap kea rah Kecamatan Keling, kemudian Ratu Kalinyamat menghadap kea rah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, serta patung Kartini menghadap kea rah Kecamatan Mayong. (KF-010)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *