KlikFakta, Jepara – Bupati Jepara Periode 2012-2017, Ahmad Marzuqi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi bantuan dana partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011-2012. Dalam waktu dekat, politisi PPP tersebut akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penyidik Kejati menetapkan tersangka Ahmad Marzuki setelah melakukan penyidikan saksi-saksi dan fakta persidangan dengan terdakwa Zainal Abidin yang menjabat bendahara I dan Sodik yang menjabat bendahara II DPC PPP Jepara.
“Dalam persidangan keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar salah seorang penyidik Kejati Jateng, Rabu (20/7/2016).
Untuk diketahui, Zainal Abidin divonis oleh Pengadilan Tipikor 16 bulan penjara dan Sodik divonis 12 bulan penjara.
“Dalam persidangan, pasal 55 yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, maka kami melakukan penyidikan saksi-saksi dan dalam waktu dekat kami akan memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka, karena para terdakwa yang sudah divonis tersebut secara bersama-bersama melakukan tindak pidana korupsi bersama Ahmad Marzuki,” tambahnya.
Kedua terdakwa divonis pengadilan karena melakukan penyelewengan penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBD 2011-2012, tahun 2011-2012 PPP mendapatkan bantuan masing-masing Rp 149 juta.
Dana tersebut seharusnya untuk pendidikan partai dan kesekretariatan, tapi oleh terdakwa dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara. Bantuan tahun 2011 dipergunakan untuk THR sebanyak Rp 30 juta dan Rp 23 juta dipergunakan untuk kepentingan Zainal Abidin. Sementara bantuan tahun 2012 untuk membayar THR sebanyak Rp 23 juta.
“Keterlibatan Bupati Jepara dalam kasus ini karena memerintahkan kepada terdakwa Zainal Abidin sebagai bendahara I untuk menggunakan dana bantuan partai tersebut untuk THR pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara, meski dalam persidangan tidak terungkap apakah Bupati menerima atau tidak, tapi sesuai pasal 55 secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” tambah penyidik Kejati.
Lebih lanjut penyidik mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan memanggil Ahmad Marzuki untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pihaknya mengenakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dalam waktu dekat kita akan memeriksa Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBD Jepara tahun 2011-2012,” pungkasnya.
Sumber: beritaJateng.net