Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Larangan Karaoke Beroperasi Selama Ramadan di Jepara Dipatuhi

IMG 9542

KlikFakta, Jepara – Di Kabupaten Jepara, selama bulan suci Ramadan semua tempat karaoke dilarang beroperasi. Pelarangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tersebut dipatuhi oleh para pengusaha karaoke di kota ukir. Pasalnya, saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan razia, hasilnya semua tempat karaoke tutup.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santosa melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jepara, Sutarno mengatakan, pihaknya menggelar razia dalam rangka operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadan ini. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha karaoke dan tidak ditemukannya minuman keras (Miras) serta pasangan mesum.
“Ini menunjukkan bahwa indikasi di lapangan pengusaha karaoke mematuhi aturan pelarangan beroparasi selama bulan Ramadan. Tentu saja ini baik, karena peraturan ditaati,” ujar Sutarno.
Menurutnya, sejumlah tempat yang dirazia mulai dari wilayah kota yakni di kawasan terminal lama, di kawasan stadion gelora bumi kartini, di Shoping Center Jepara, kemudian di wilayah Kecamatan Batealit, Kecamatan Pecangaan hingga Kecamatan Kedung. Hasilnya, semuanya kondusif tidak ditemukan penyakit masyarakat.
“Kami kebetulan melakukan razia secara gabungan, menggandeng TNI dari Kodim 0719, dan Polres Jepara. Harapannya kondisi yang baik ini tetap terjaga sampai kedepannya,” ungkap Sutarno.
Dia menambahkan, sejauh ini tidak ada pengusaha karaoke yang mengajukan keberatan mengenai aturan dilarang beroperasi. Sehingga mereka semua berkewajiban untuk memenuhi aturan yang dikeluarkan Pemkab Jepara melalui SE Bupati Jepara tersebut. (KF-010)

Share: