Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Catat.! Kerja Sebulan, Sudah Berhak Terima THR

KlikFakta, Jepara Pemerintah pusat telah membuat aturan baru berkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Mulai tahun ini, berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan wajib memberikan THR yang baru bekerja satu bulan. Namun dengan syarat pekerja tersebut harus dipastikan selalu bekerja ketika hari kerja selama satu bulan penuh.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara M Zahid melalui Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Muryanto menjelaskan, aturan baru merubah peraturan sebelumnya soal upah buruh. Tahun lali THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama tuga bulan, tetapi tahun ini yang sudah bekerja satu bulan.
“Aturan baru itu merubah aturan lama, dari tiga bulan menjadi satu bulan, sudah berhak menerima THR. Namun yang juga perlu diingat, tertulis bekerja terus menerus selama sebulan. Artinya, baru dapat THR jika sudah 25 hari bekerja,” Muryanto.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut sudah mulai disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara. Khususnya di sejumlah industri tekstil di Jepara yang memang menyerap paling banyak tenaga kerja. Pemilik perusahaan mengaku siap menerapkan aturan baru tersebut.
“Sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan dengan aturan baru tersebut, sehingga nantinya semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” ungkapnya.
Mengenai aturan lainnya yang berubah, Muryanto menjelaskan, perubahan terpenting hanya ada di poin tersebut. Untuk jangka waktu pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja masih sama. Yakni sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. Besarannya THR bagi pekerja juga sama dengan sebulan gaji.
“ Besaran jumlah THR yang berhak diterima pekerja dari perusahaan tempat bekerja, sama dengan besaran gaji selama sebulan,” imbuhnya. (KF-010)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *